Angkut Kayu Ilegal, Sebuah Pikup Diamankan Resmob Polres Situbondo

Situbondo.Metro Sumut
Resmob Satreskrim Polres Situbondo amankan puluhan batang kayu jati bentuk balok yang diduga hasil illegal logging, Senin (04/12/2017).

Sang supir berinisial K (37) warga Situbondo diamankan petugas, saat mengangkut puluhan balok kayu jati tanpa dilengkapi surat yang sah dari Blok Pengarengan Hutan Bitakol Resort Watunumpuk Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, Karangtekok, Balai Taman Nasional Baluran, Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo

Adapun puluhan kayu yang diangkut dengan pick up Mitsubishi T120 SS P-8740-VB diantaranya, 35 batang kayu jati balok (jumlah kubikasi 1,458 m3), 30 batang kayu jati balok 12cm x 12cm x 200cm (jumlah kubikasi 1,296 m3) dan 5 batang kayu jati balok 18 cm x 12 cm x 150 cm (jumlah kubikasi 0,162 m3).

Kasubag Humas Iptu Nanang Priyambodo menerangkan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo dan dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan kayu jati tersebut. (win/mbah/Humas Polres Situbondo – Polda Jatim).

Tidak ada komentar