Angkut Kayu Ilegal, Sebuah Pikup Diamankan Resmob Polres Situbondo
Situbondo.Metro
Sumut
Resmob
Satreskrim Polres Situbondo amankan puluhan batang kayu jati bentuk balok yang
diduga hasil illegal logging, Senin (04/12/2017).
Sang
supir berinisial K (37) warga Situbondo diamankan petugas, saat mengangkut
puluhan balok kayu jati tanpa dilengkapi surat yang sah dari Blok Pengarengan
Hutan Bitakol Resort Watunumpuk Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II,
Karangtekok, Balai Taman Nasional Baluran, Desa Sumberwaru, Kecamatan
Banyuputih, Kabupaten Situbondo
Adapun
puluhan kayu yang diangkut dengan pick up Mitsubishi T120 SS P-8740-VB
diantaranya, 35 batang kayu jati balok (jumlah kubikasi 1,458 m3), 30 batang
kayu jati balok 12cm x 12cm x 200cm (jumlah kubikasi 1,296 m3) dan 5 batang
kayu jati balok 18 cm x 12 cm x 150 cm (jumlah kubikasi 0,162 m3).
Kasubag
Humas Iptu Nanang Priyambodo menerangkan, tersangka berikut barang bukti sudah
diamankan di Mapolres Situbondo dan dilakukan pemeriksaan terkait kepemilikan
kayu jati tersebut. (win/mbah/Humas Polres Situbondo – Polda Jatim).
Post a Comment