Pati.Metro Sumut
Polsek Wedarijaksa Polres Pati, Jawa Tengah, dalam
waktu semalam berhasil mengungkap dua kasus judi togel di kecamatan berbeda,
Selasa (31/10/2017) malam.
Pertama, petugas berhasil meringkus NG (32) warga
Dukuh Luboyo, Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa, Pati. Pelaku tertangkap
tangan membawa seperangkat perlengkapan judi togel kupon.“Pelaku kami bekuk di
Jalan desa turut Desa/Kecamatan Wedarijaksa, Pati, sekira jam 20.00 WIB,” jelas
Kapolres Pati, AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Wedarijkasa, AKP Eko
Pujiono, Rabu (01/11/2017)
Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni, uang
tunai Rp 159 ribu, tiga bendel kertas rekapan, dua lembar kertas ramalan, satu
buah bolpoin warna hitam. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Wedarijaksa.
Kemudian, lanjut AKP Eko, ungkap kasus kedua terjadi
di Kecamatan Trangkil, dengan pelaku SK (37) Desa Karanglegi, Kecamatan
Trangkil, Pati, pelaku terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumahnya.“Pelaku
telah tertangkap tangan menerima uang taruhan, dan angka tebakan judi togel
yang ditulis melalui pesan singkat (SMS), dengan menggunakan handphone.
Penangkapannya pada pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
Imbuhnya, barang bukti yang diamankan dalam kasus
tersebut yakni uang tunai Rp 120 ribu dan satu unit ponsel merk Nokia warna
biru. “Kedua pelaku terbelit perkara perjudian pasal 303 ayat (1) ke 2 huruf e
KUHP,” tandasnya.(Humas Polres Pati).
