Dua Pengedar Ganja Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Payakumbuh
Payakumbuh.Metro
Sumut
Satnarkoba
Polres Payakumbuh berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba
jenis ganja kering, Kamis (9/11/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua
pelaku masing-masing berinisial JP (27) warga Keurahan Labuh Basilang Kecamatan
Payakumbuh Barat Kota Payakumbuh, dan EM (44) warga Jorong Pincuran Gadang
Kenagarian Andaleh Kecamatan Luhak Kabupaten Lima Puluh Kota. Mereka ditangkap
di dua lokasi yang berbeda.“Setelah menangkap JP, kemudian dilakukan
pengembangan dan menangkap EM,” ucap Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, S.Ik
melalui Paur Humas Aiptu Hendri kepada TNS.
Penangkapan
yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Hendri Has
ini, berawal ketika Polres Payakumbuh memperoleh informasi dari masyarakat
bahwa adanya seseorang yang diduga mengedarkan narkoba.
Kemudian
tim opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke lapangan. Setiba
di TKP jalan Rasuna Said Kelurahan Labuh Basilang, Polisi menangkap JP. Saat
dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat keluaran setempat
ditemukan 4 paket kecil narkotika jenis ganja.
Dari
nyanyian JP, kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB di TKP
yang sama, dilakukan penangkapan terhadap EM yang diduga sebagai pengedar
narkoba jenis ganja.
Dari
tangan EM ditemukan 8 paket kecil ganja yang dibungkus dengan kertas pembungkus
hvs, dan menyita 1 unit HP serta 1 unit sepeda motor.“Kedua pelaku beserta
barang bukti kini mendekam di rutan Polres Payakumbuh guna penyidikan dan
pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.(Humas Polda Sumbar).
Post a Comment