Ditpol Poldasu Berhasil Gagalkan Penyelundupan 140 Balpres Kain Bekas Asal Malaysia

Medan.Metro Sumut
Patroli Ditpolair Poldasu berhasil menangkap 2 (dua) unit Kapal dan 6 orang awak kapal pengangkut pakaian bekas (balpres) tanpa dilengkapi dokumen yang sah asal Malaysia yang akan diangkut ke Tj Balai Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dra. Rina Sari Ginting mengatakan penangkapan berawal pada tanggal 7 November 2017, sekira pukul 06.00 wib lalu di perairan Asahan Sumut pada titik koordinat 02 57 480 LU – 099 57 526 BT atau sekitar perairan Tjg. Jumpul dan perairan Sei Sembilang Kab. Asahan.

Pada saat Petugas Ditpolair Poldasu melakukan Patroli diperairan Tjg. Jumpul dan perairan Sei Sembilang Kab. Asahan melihat ada dua unit kapal pengangkut yang berlayar. Merasa curiga, petugas langsung melakukan pengejaran.

Setelah berhasil dihentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan, dan para awak kapan tidak dapat memperlihatkan dokumen yang sah sehingga petugas melakukan penahanan terhadap ke-enam tersangka berikut 2 Unit kapal.

Adapun masing-masing Kapal yang diamankan yakni KM.RIZKI NELAYAN GT 18 NO.268/PPB bermesin Mitsubitsi 6 cilinder bermuatan 100 Balpres (pakaian bekas). Yang diawaki oleh 3 orang diantaranya Ainul Kamal (39) Nakhoda, warga Desa Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Tanjung Balai, Alfian Siregar (42) abk, warga Desa Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Abang Panjaitan (39) Abk, warga Desa Keramat Kubah, Kec.Sei Tualang Raso, Tanjung Balai.

Dan dari kapal KM. RIZKI GT 6 NO. 2001/PHB/S7 bermesin 4 cilinder bermuatan 40 Balpres (pakaian bekas), diawaki oleh 3 orang diantaranya Nanda Syahputra (21) Nakhoda, warga Desa Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Tahan Siregar (40) Abk, warga Desa Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso, Tanjung Balai dan Syahril (29) Abk, warga Desa Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai.

“Para tersangka akan dikenakan pasal 102 UU N0. 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 10 tahun 1995 tentang kepabeanan,” Tandas Kombes (Ds)

Tidak ada komentar