Dugaan aktivitas gudang penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Jalan Jala IV, Gang Sanjaya Lingkungan 03, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan. Gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan solar tanpa izin tersebut masi bebas beroperasi dan belum tersentuh proses penegakan hukum.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan, ditemukan sebuah bekas gudang gas di Jalan Jala IV, Rengas Pulau Marelan, yang diduga dijadikan lokasi penampungan BBM jenis solar yang dikelola berinisial H. Di area tersebut terlihat sejumlah fasilitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan BBM, di antaranya unit tangki serta beberapa drum yang berada di lokasi. Selasa (28/07/2026).
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di sektor minyak dan gas bumi.
Pasalnya, apabila benar gudang tersebut digunakan untuk menyimpan dan menyalurkan solar tanpa izin resmi, maka aktivitas itu berpotensi merugikan negara, mengganggu tata niaga BBM, serta dapat berdampak pada distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek kerugian negara, keberadaan gudang penampungan BBM tanpa standar keselamatan yang memadai juga berisiko menimbulkan bahaya kebakaran dan pencemaran lingkungan. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan BBM menjadi hal yang sangat penting guna menjamin keselamatan masyarakat sekitar.
Secara regulasi, kegiatan pengangkutan, penyimpanan, pengolahan maupun niaga BBM wajib dilengkapi dengan perizinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dugaan penyalahgunaan atau kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan dan ketentuan turunannya yang berlaku.
Aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas yang terjadi. Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan diminta segera melakukan turun lapangan memeriksa legalitas operasional gudang, serta memberikan kepastian hukum.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. (Tim/Red).
