Bawa Psikotropika, Seorang Pemuda Diamankan Polres Purbalingga
Purbalingga.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pemuda yang
diketahui membawa obat terlarang di jalan raya wilayah Kelurahan Bojong,
Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Kamis (09/11/2017).
Pemuda
yang diamankan berinisial INS (21) warga Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari,
Purbalingga. Dari tangan pria tersebut diamankan puluhan obat terlarang jenis
Alprazolam.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo saat memberikan keterangan,
Rabu (08/11/2017) mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi
dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering ada aktivitas mencurigakan.
Diduga di lokasi sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Berdasarkan
informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa
kali melakukan penyelidikan, pada Selasa (07/11/2017) didapati ada gerak gerik
orang mencurigakan di sekitar lokasi. Saat didekati orang tersebut tampak panik
dan berusaha kabur namun berhasil dicegah.“Saat dilakukan pemeriksaan dan
penggeledahan ditemukan adanya obat terlarang yang dibawa pemuda tersebut.
Selanjutnya tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Purbalingga,” jelasnya.
Dari
tangan pelaku diamankan psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 30 butir.
Selain itu, diamankan pula sebuah tas warna hitam, sebuah telepon genggam dan
satu unit sepeda motor.
Senentyo
menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, obat terlarang diambil dari
seseorang di daerah Sokaraja yang dikenalnya melalui BBM. Rencananya obat
terlarang itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.“Saat ini pelaku
masih dalam pemeriksaan secara intensif di mapolres. Pelaku akan dijerat dengan
Pasal 71 ayat (1) subs Pasal 62 subs Pasal 69 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas
Polres Purbalingga).
Post a Comment