Bawa Psikotropika, Seorang Pemuda Diamankan Polres Purbalingga

Purbalingga.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang pemuda yang diketahui membawa obat terlarang di jalan raya wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Kamis (09/11/2017).

Pemuda yang diamankan berinisial INS (21) warga Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga. Dari tangan pria tersebut diamankan puluhan obat terlarang jenis Alprazolam.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Senentyo saat memberikan keterangan, Rabu (08/11/2017) mengatakan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi sering ada aktivitas mencurigakan. Diduga di lokasi sering digunakan untuk transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa kali melakukan penyelidikan, pada Selasa (07/11/2017) didapati ada gerak gerik orang mencurigakan di sekitar lokasi. Saat didekati orang tersebut tampak panik dan berusaha kabur namun berhasil dicegah.“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan adanya obat terlarang yang dibawa pemuda tersebut. Selanjutnya tersangka kita amankan dan dibawa ke Polres Purbalingga,” jelasnya.

Dari tangan pelaku diamankan psikotropika berupa Alprazolam sebanyak 30 butir. Selain itu, diamankan pula sebuah tas warna hitam, sebuah telepon genggam dan satu unit sepeda motor.

Senentyo menambahkan berdasarkan keterangan tersangka, obat terlarang diambil dari seseorang di daerah Sokaraja yang dikenalnya melalui BBM. Rencananya obat terlarang itu akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif di mapolres. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 71 ayat (1) subs Pasal 62 subs Pasal 69 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Humas Polres Purbalingga).


Tidak ada komentar