Sengketa Parkir Berujung Maut Di Ilir Barat

Palembang.Metro Sumut
Polsek Ilir Barat I, Palembang, Sumatera Selatan, kurang dari 1×24 jam, berasil membekuk MS (38) terduga pelaku pembunuhan AKZ (37), juru parkir di Jalan Kapten A Rivai, Lorong Nilam tepatnya di belakang Transmart. Jumat (27/10/2017).

Selain menangkap MS, Polisi juga memburu IW dan TM, yang juga terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Kapolsek, Kompol Handoko Sanjaya, menuturkan, pembunuhan terhadap AKZ diduga terkait perebutan lahan parkir.

Sebenarnya masalah tersebut antara pelaku dan kakak korban, namun mereka melampiaskannya dengan menghabisi AKZ.

MS mengaku pada penyidik bahwa ia dibacok saat sedang santai oleh kakak korban dan mengenai tangan kananya hingga luka. MS pun pulang dan memberitahu adiknya IW
dan adik iparnya TM akan peristiwa tersebut, pada Senin (23/10/2017).“Tak terima sudah dibacok oleh kakak korban. Dengan bermodalkan senjata golok dan pisau mereka menunggu di TKP. Korban yang muncul jadi pelampiasan mereka,” jelas Kapolsek.

Tersangka MS dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan diancam dengan hukuman diatas 10 tahun penjara.(KF/Humas Polres Palembang – Polda Sumsel).



Tidak ada komentar