Sat Narkoba Polres Kuningan Tangkap Pemilik Obat Psikotropika Golongan I
Kuningan.Metro
Sumut
Anggota
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap FR (23) lantaran
memiliki dan menyimpan psikotropika golongan I berupa Obat Jenis Alprazolam dan
Riklona, Rabu (18/10/2017).
Kasat
Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, tersangka ditangkap
di rumahnya di Dusun Paleben, Rt 14/O2, Dusun Paleben, Desa dan Kec. Darma, Kab
Kuningan.
Ketika
dilakukan penangkapan di TKP, diketemukan sembilan lembar Psikotropika obat
Jenis alplazolam 1 Mg, tiap lembar berisi sepuluh butir dengan jumlah
keseluruhan sebanyak 9O Butir, lima Lembar Psikotropika Jensi Riklona 2 Mg Tiap
lembar berisi sepuluh butir dan datu lembar Psikotropika Jenis Riklona 2 Mg
Tiap Lembar berisi Enam butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 56 butir.”
Jadi tersangka memiliki, menyimpan dan membawa psitropika golongan I berupa
Obat Jenis Alprazolam dan Riklona,” tutur AKP Dedih, Kamis (19/10/2017).
Dengan
adanya kejadian tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Reserse
Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres
Kuningan).
Post a Comment