Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Penipuan Surat Penting
Surabaya.Metro
Sumut
Polrestabes
Surabaya berhasil membongkar sindikat penipuan yang telah beraksi di beberapa
kota lintas provinsi, dan mendapatkan hasil miliaran rupiah selama empat tahun
terakhir. Selasa (31/10/2017).
Mereka
berkasi dengan modus menyebar dokumen penting untuk menjaring korbannya untuk
tranfer uang melalui ATM.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengungkap seluruh pelaku dalam sindikat
ini berasal dari Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.“Ada delapan pelaku,
semuanya berasal dari Sidenreng Rappang. Mereka telah beraksi berpindah-pindah
tempat di berbagai wilayah provinsi, tak cuma di Jawa Timur saja,” ujarnya
dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu (29/10/17).
Delapan
pelaku yang diringkus berinsial IR, usia 34 tahun, MY (36), RF (32), SD (30),
JA (40), AM (41), A (30), dan S (47), yang dalam kejahatan ini memiliki peran
masing-masing, mulai dari menebar dokumen di jalanan, hingga sebagai operator
telepon.
Dia
menjelaskan modus pelaku adalah mejaring korban dengan cara menebar dokumen
penting di jalanan. Kebanyakan dokumen yang disebar berupa Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP) dan cek senilai Rp3,4 miliar.
Dalam
kesempatan ini juga Kapolrestabes Surabaya menyampaikan imbauan kepada masyarakat
Untuk tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan iming – iming hadiah
melalui telepon karena itu dipastikan adalah penipuan.“Tentu SIUP dan cek yang
disebar di jalanan adalah palsu,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP
Leonard Sinambela.
Karena
harapannya dokumen palsu yang terlihat sangat penting itu akan dikembalikan oleh
orang lain yang menemukannya.“Di dokumen itu ada nomor teleponnya, penemunya
yang berniat mengembalikan dokumen tersebut pasti menghubungi nomor yang
tertera,” katanya.
Saat
menghubungi nomor telepon itulah, Leonard mengatakan, pelaku kemudian berupaya
menggiring korban ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM).“Pertama, pelaku
mengucapkan terima kasih karena telah menemukan dokumennya. Lalu mengatakan
akan memberi imbalan senilai Rp100 juta melalui transfer bank. Dalam tahapan
ini pelaku berpura-pura menanyakan nomor rekening korban untuk memulai proses
transfer,” lanjutnya menjelaskan.
Selanjutnya,
korban yang merasa transfer imbalannya belum masuk, karena sebenarnya memang
tidak pernah ditransfer, kemudian digiring ke mesin ATM.
“Menggiringnya
via telepon, alasannya untuk melihat uang imbalan yang telah ditransfer. Namun
korban justru dipandu untuk menransfer uang dari ATM-nya ke rekening pelaku,”
jelas Leonard.
Penyelidikan
polisi mengungkap sindikat kelompok ini telah beraksi berpindah-pindah tempat
lintas provinsi selama empat tahun terakhir. Rata-rata per bulan bisa
menghasilkan Rp50 juta, sehingga selama empat tahun terakhir mereka telah
meraup keuntungan sedikitnya Rp2,4 miliar dari para korbannya.“Selama beraksi
di Surabaya, mereka mengontrak satu rumah di kawasan Malyorejo,” pungkasnya.(Humas
Polrestabes Surabya – Polda Jatim).
Post a Comment