Kemenhub Sosialisasikan Permenhub PM 108/2017
Medan.Metro Sumut
Kementerian Perhubungan
RI mensosialisasikan Peraturan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM
108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum
Tidak Dalam Trayek. Dengan aturan ini, seluruh kendaraan yang masuk angkutan
sewa khusus atau berbasis aplikasi daring harus memenuhi syarat/aspek
legalitas.
Hal itu disampaikan
Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian
Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana saat digelar pertemuan bersama awak media di
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) oleh Biro Humas dan Keprotokolan, Senin
(30/10). Hadir diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Sumut Anthony Siahaan,
Sekjen DPP Organda Ateng Aryono beserta jajarannya, perwakilan penyedia layanan
aplikasi daring (dalam jaringan) atau online, serta Dinas Perhubungan Kota
Medan, Binjai dan Deli Serdang.
Disampaikan Cucu,
Permenhub PM 108/2017 yang diundangkan sejak 24 Oktober lalu, mensyaratkan
bahwa seluruh angkutan berbasi aplikasi dengan sebutan angkutan sewa khusus
(ASK) harus memnuhi persyaratan operasional yang diatur pada peraturan menteri
serta kepala daerah sesuai wilayah dan domisilinya. Dengan pemberlakuan pada 1
November 2017, maka pemerintah memberikan tenggat selama tiga bulan agar
dilakukan peneysuaian.
“Proses pengundangan PM
108 ini berjalan cukup panjang. Dalam prosesnya memang banyak yang kurang puas.
Namun ini adalah jalan tengah antara angkutan konvensional dengan angkutan
online. Jadi kita masih konsisten bagaimana keduanya bisa tetap berjalan,” ujar
Direktur Angkutan dan Multi Moda DitjenPerhubungan Darat, Kementerian
Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana.
Jalan tengah dimaksud
Cucu yakni regulasi yang mengatur tentang tarif (batas atas dan batas bawah),
kutoa (jumlah kendaraan dalam satu wilayah atau daerah), domisili berdasarkan
Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan wilayah operasional, serta
pemberlakuan system argometer.
“Pembatasan kuota
jumlah kendaraan juga harus kita atur. Penentuannya menggunakan survey misalnya
berdasarkan supply and demand(ketersediaan dan kebutuhan). Selain itu,
pembahasannya (kuota) dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan sebelum
disahkan Gubernur melalui peraturan kepala daerah (Pergub),” sebutnya.
Kemudian dalam
Permenhub PM 108/2017 dimaksud, setiap kendaraan ASK diwajibkan memakai tanda
khusus di kaca depan kanan atas dan belakang, dilengkapi dokumen parjalanan
yang sah berupa STNK atas nama badan hukum, kartu uji (Kir) dan kartu
pengawasan. Begitu juga dengan syarat umum seperti identitas pengemudi
ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang
dikeluarkan oleh masing-masing perusahan ASK, sebagaimana disebutkan pada Pasal
19 ayat (3) Permenhub tersebut.
Sementara Kadishub
Sumut Anthony Siahaan mengatakan untuk kewajiban membuat Peraturan Gubernur
(Pergub), pihaknya telah menyusun aturan turunan berdasarkan Permenhub dimaksud
sebelum diundangkan. Sehingga akan dilakukan kembali penyesuaian mengenai
aturan yang akan diberlakukan di Sumatera Utara terkait keberadaan ASK.
“Masalah kuota, kita
sudah tetapkan sebanyak 3.500 maksimal. Tetapi yang ada baru 500 unit. Kalau
ada kebutuhan perubahan kuota, kita akan duduk bersama lagi untuk membahasnya.
Begitu juga dengan tanda khusus seperti stiker itu dipasang,” katanya.
Sekjen DPP Organda
Ateng Aryono mengaku Permenhub PM 108 ini dapat diterima termasuk pihaknya
sebagai organisasi kendaraan angkutan konvensional yang telah ada puluhan
tahun. Sehingga pihaknya mengajak seluruh masyarakat khusunya pengguna aplikasi
untuk bisa mematuhi regulasi yang diberlakukan.
Sedangkan perwakilan
satu perusahaan aplikasi daring (online) Guruh menyebutkan bahwa keberadaan ASK
ini telah memberikan jaminan keselamatan seperti data pengemudi, termasuk
kelengkapan berkas sebelum menjadi bagian dari sistem yang mereka jalankan.
“Kita juga sudah
sampaikan kepada pengemudi agar memenuhi syarat sesuai aturan seperti terdaftar
di badan hukum perusahaan pemilik izin operasional,” katanya.(Humas
Provsu)-(Riva)
Post a Comment