Empat Wanita Asal Aceh Diciduk Bawa Sabu

Medan.Metro Sumut
Empat wanita asal Aceh ini, Fauziah Ishak (36), warga Desa Pulau Lawang, Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun, Aceh Utara ; Darwati Ajalil (36), warga Desa Buket Paya, Kecamatan Peu Dadah, Kab Bireun, Aceh Utara ; Nurlaila (45), warga Desa Pulau Lawan, Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun, Aceh Utara dan Yisniari (20), warga Desa Keude Alue Reheng, Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun, Aceh Utara, tak bisa berkutik saat dibekuk personel Polsek Medan Helvetia. Keempat wanita asal Aceh tersebut diciduk personel Polsek Medan Helvetia dari dalam Hotel Merlin, Lantai II, Jalan Gatot Subroto, Medan.

"Untuk tersangka Fauziah Ishak sudah lima kali menjadi kurir sabu sementara untuk Nurlaila dan Darwati Ajalil baru satu kali menjadi kurir sabu. Untuk tersangka Yisniari baru kali ini menjadi kurir sabu," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla Murni SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi SIK, Minggu (29/10/2017).

Dijelaskan Rusdi, penangkapan keempat wanita asal Aceh ini saat personel Polsek Medan Helvetia menerima informasi adanya sabu-sabu yang dibawa dari Aceh menuju Jambi. Menerima informasi tersebut, jelas Rusdi, personel pun melakukan pemantaun dan penyelidikan terhadap keempat wanita tersebut. "Sabu-sabu tersebut tiba dan menginap didalam Hotel Merlin, Jalan Gatot Subroto, Medan," bebernya.

Selanjutnya, terang Rusdi, personel pun langsung menyamar sebagai reseptionis sambil mengetuk pintu dan pada saat pintu kamar dibuka tersangka Darwati langsung dilakukan pemeriksaan dan diamankan lalu ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan didalam sendal (selop) yang bertumit dengan model yang sama yang disembunyikan didalam tapaj sendal. Tambah Rusdi, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka keempat tersangka menerima empat pasang sandal yang berisi sabu dan keempatnya diperintahkan langsung memakai sendal tersebut.

"Dari keterangan dari para tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jambi dan saat tiba di Jambi sudah ada yang menjemput sabu-sabu tersebut. Sabu tersebut sengaja disimpan didalam sendal dan membawanya melalui jalan darat untuk mengelabui petugas. Keempat tersangka dijanjikan upah Rp 3 juta per orang dan dibayar setelah sabu diserahkan dan tiba dii Jambi. Keempat tersangka hanya mendapat uang transport saja," bebernya.

Rusdi menambahkan, dari tangan keempat tersangka diamankan barang bukti 8 bungkus sabu-sabu seberat 1 Kg,  4 pasang sendal (selop) tempat menyimpan sabu-sabu, 5 unit hp berbagai merk dan uang tunai Rp 500 ribu. "Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pas 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (JS)


Tidak ada komentar