Empat Wanita Asal Aceh Diciduk Bawa Sabu
Medan.Metro Sumut
Empat wanita asal Aceh
ini, Fauziah Ishak (36), warga Desa Pulau Lawang, Kecamatan Peu Dadah,
Kabupaten Bireun, Aceh Utara ; Darwati Ajalil (36), warga Desa Buket Paya,
Kecamatan Peu Dadah, Kab Bireun, Aceh Utara ; Nurlaila (45), warga Desa Pulau
Lawan, Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun, Aceh Utara dan Yisniari (20),
warga Desa Keude Alue Reheng, Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun, Aceh
Utara, tak bisa berkutik saat dibekuk personel Polsek Medan Helvetia. Keempat
wanita asal Aceh tersebut diciduk personel Polsek Medan Helvetia dari dalam Hotel
Merlin, Lantai II, Jalan Gatot Subroto, Medan.
"Untuk tersangka
Fauziah Ishak sudah lima kali menjadi kurir sabu sementara untuk Nurlaila dan
Darwati Ajalil baru satu kali menjadi kurir sabu. Untuk tersangka Yisniari baru
kali ini menjadi kurir sabu," kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Trilla
Murni SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rusdi SIK, Minggu (29/10/2017).
Dijelaskan
Rusdi, penangkapan keempat wanita asal Aceh ini saat personel Polsek Medan
Helvetia menerima informasi adanya sabu-sabu yang dibawa dari Aceh menuju
Jambi. Menerima informasi tersebut, jelas Rusdi, personel pun melakukan
pemantaun dan penyelidikan terhadap keempat wanita tersebut. "Sabu-sabu
tersebut tiba dan menginap didalam Hotel Merlin, Jalan Gatot Subroto,
Medan," bebernya.
Selanjutnya,
terang Rusdi, personel pun langsung menyamar sebagai reseptionis sambil
mengetuk pintu dan pada saat pintu kamar dibuka tersangka Darwati langsung
dilakukan pemeriksaan dan diamankan lalu ditemukan sabu-sabu yang disembunyikan
didalam sendal (selop) yang bertumit dengan model yang sama yang disembunyikan
didalam tapaj sendal. Tambah Rusdi, dari hasil pemeriksaan terhadap keempat
tersangka keempat tersangka menerima empat pasang sandal yang berisi sabu dan
keempatnya diperintahkan langsung memakai sendal tersebut.
"Dari
keterangan dari para tersangka, sabu-sabu tersebut akan dibawa ke Jambi dan
saat tiba di Jambi sudah ada yang menjemput sabu-sabu tersebut. Sabu tersebut
sengaja disimpan didalam sendal dan membawanya melalui jalan darat untuk
mengelabui petugas. Keempat tersangka dijanjikan upah Rp 3 juta per orang dan
dibayar setelah sabu diserahkan dan tiba dii Jambi. Keempat tersangka hanya
mendapat uang transport saja," bebernya.
Rusdi
menambahkan, dari tangan keempat tersangka diamankan barang bukti 8 bungkus sabu-sabu
seberat 1 Kg, 4 pasang sendal (selop)
tempat menyimpan sabu-sabu, 5 unit hp berbagai merk dan uang tunai Rp 500 ribu.
"Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pas 112 UU No.35 tahun
2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (JS)
Post a Comment