Kakek Cabul Dihukum 64 Kali Cambuk di Muka Umum, Lihat Nih Fotonya...
Langsa.Metro
Sumut
Ratusan
warga beda usia menyaksikan hukum cambuk terhadap dua orang lelaki gaek terpidana
pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menjalani eksekusi hukuman cambuk di
depan umum, digelar di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Jumat (29/9).
Dua
lelaki gaek terpidana tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 47 Qanun Aceh
No.6 tahun 2014 tentang pencabulan terjerat hukuman jinayat dengan uqubat
cambuk masing-masing 53 dan 64 kali sabetan.
Menurut
Kasi Pidum Reza Rahman, SH, MH yang dibacakan J Rachman, berdasarkan putusan
dari Mahkamah Syari'ah Kota Langsa Nomor : 05/JN/2017/MS-Lgs tanggal 21 Juni
2017 terdakwa atas nama Gumri Nasution bin (Alm) Thaleb Nasution berusia 60
tahun terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 47 Qanun Aceh
No.6 tahun 2014 tentang hukuman jinayat dengan uqubat cambuk sebanyak 53 kali.
Kemudian
terpidana Lukman Budiman bin (alm) Budiman berusia 38 tahun berdasarkan putusan
Mahkamah Syari'ah Kota Langsa Nomor : 09/JN/2017/MS-Lgs tanggal 28 September
2017 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 47 Qanun Aceh No.6
tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ukubat cambuk sebanyak 64 kali didepan
umum.
Menurut
J Rachman kepada media metro online.co usai acara eksekusi di Tribun Lapangan
Merdeka Langsa, Jumat (29/9) petang, dimana terdakwa Gumri Nasution seorang
kakek yang diperhitungkan berusia 60 tahunan itu terbukti melakukan perbuatan
pencabulan (jinayat) terhadap anak dibawah umur.
Akibat
perbuatannya tersebut terdakwa kakek Gumri Nasution dihukum cambuk sebanyak 53
kali oleh eksekutor didepan umum.
Hal
sama juga dilakukan oleh terdakwa Lukman Budiman lelaki berusia 38 tahun yang
secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur
(jinayat) dihukum cambuk sebanyak 64 kali didepan umum, demikian dijelaskan J
Rachman. (Syaf).
Post a Comment