Unit Reskrim Polsek Tempilang Bangka Barat Tangkap Pelaku Perjudian Dan Simpan Obat Somadril
Bangka
Barat.Metro Sumut
Anggota
Unit Reskrim Polsek Tempilang, Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka
Belitung, menangkap tersangka pelaku tindak pidana obat Somadrik dan perjudian
di Desa Sangku Kecamatan Tempilang, pada Rabu (13/09/2017) sekitar pukul 16.00
WIB.
Pelaku
yang diamankan adalah J (42 tahun) warga Kecamatan Tempilang dengan kasus obat
Somadril dan perjudian. Kemudian diamankan Jo (36) dan Z (21), keduanya juga
warga Kecamatan Tempilang.
Berdasarkan
informasi yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Tempilang bahwa adanya orang
yang menjual obat Somadril. Kapolsek beserta Kanit Reskrim Polsek Tempilang
langsung menuju ke Desa Sangku dan melakukan penggebrekan sekitar pukul 16.00
WIB. Penggebrekan dilakukan terhadap salah satu rumah yang dicurigai menjadi
tempat pelaku bersembunyi.
Setelah
dilakukan penggebrekan didapati orang yang sedang melakukan permainan perjudian
jenis kartu remi song dan sebanyak 4 orang. Sayangnya, 1 orang berhasil
melarikan diri bernama Acen yang diduga bandar besar. Kemudian dilakukan
penggeledahan terhadap Z dan ditemukan 8 butir obat Somadril.
Adapun
barang bukti yang diamankan anggota dari kejadian tersebut berupa uang kertas
Rp100.000 sebanyak 2 lembar, uang kertas Rp50.000 sebanyak 4 lembar, uang
kertas Rp20.000 sebanyak 3 lembar, uang kertas Rp10.000 sebanyak 5 lembar, uang
kertas Rp5.000 sebanyak 81 lembar, 105 lembar kartu remi, dan 1 keping obat
Somadril yang masih berisi 8 butir.
Kapolsek
Tempilang Ipda Astrian Tomi SH, MH, seizin Kapolres Bangka Barat, membenarkan
kejadian tersebut. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek
Tempilang untuk kepentingan penyidikan.(Humas Polres Bangka Barat).
Post a Comment