Polsek KPL Banjarmasin Sita 4.680 Bungkus Rokok Ilegal
Banjarmasin.Metro Sumut
Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta
Banjarmasin, berhasil melakukan penyitaan terhadap 4.680 bungkus rokok tanpa
cukai di kota setempat. Selasa (12/09/2017).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kompol Susilawati
mengatakan ribuan bungkus rokok itu di sita dari sebuah Ekspedisi saat petugas
menggelar razia di Terminal kedatangan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00
wita.
Lebih lanjut, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL)
mengungkapkan satu persatu kendaraan yang turun dari kapal dan ingin memasuki
Banjarmasin dilakukan pemeriksaan secara ketat. Kemudian, ada sebuah truck yang
dicurigai dengan mengangkut barang bawaan dari Ekspedisi Mulia Baru, setelah
dicek oleh petugas ditemukan barang berupa rokok tanpa cukai (ilegal).“Rokok
tanpa cukai dengan merk Red Devils sebanyak enam Karton/Koli dengan total 4.680
bungkus itu pun langsung di sita,” ucap Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Kompol
Susilawati.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut menambahkan, kasus
tersebut kini sedang dikembangkan dan sopir dari truck tersebut dilakukan
pemeriksaan dan mengaku barang ilegal itu milik WM.
Dari pengakuan sopir truck itupun tidak beberapa lama
kemudian Polisi menciduk pemilik rokok tanpa cukai (ilegal) di Ekspedisi Mulia
Baru yang terletak di Jalan Ir Gubernur Soebardjo Kelurahan Telaga Baru,
Kecamatan Banjarmasin Barat.
Selanjutnya Polisi mengamankan pemilik dan barang
bukti untuk dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin
guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melanggar Pasal 54
Undang-Undang RI No.39 tahun 2007 tentang Cukai.(Humas Polda Kalsel).
Post a Comment