Penyamaran Polwan Polres Pekalongan Berhasil, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap

Pekalongan.Metro Sumut
Jamal Bahadi (56) ditangkap anggota Satesnarkoba Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah, karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di rumahnya. Minggu (17/09/2017).

Penangkapan bermula setelah personil Polwan Bripda Tri Utami melakukan penyamaran berpura-pura bertamu ke rumah tersangka, setelah pintu dibuka petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka hingga ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja serta peralatannya.“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan M Takwa Bur (36), Selasa malam, setelah mendapatkan informasi petugas kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, tersangka kami tangkap dengan berpura-pura untuk bertamu,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rohmat Ashari, Rabu (13/09/2017).

Tersangka ditangkap saat sedang berada dirumahnya. “Saat kita lakukan penggeledahan, kita temukan barang bukti berupa dua paket besar sabu dan tiga paket sabu kecil siap edar dengan berat berat 19 gram, daun ganja kering seberat 37 gram, sebuah timbangan digital, dua buah bong, dua bendel plastik klip, 13 buah kaca pipet,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polres Pekalongan Kota).


Tidak ada komentar