Penyamaran Polwan Polres Pekalongan Berhasil, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap
Pekalongan.Metro
Sumut
Jamal
Bahadi (56) ditangkap anggota Satesnarkoba Polres Pekalongan Kota, Jawa Tengah,
karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja di
rumahnya. Minggu (17/09/2017).
Penangkapan
bermula setelah personil Polwan Bripda Tri Utami melakukan penyamaran
berpura-pura bertamu ke rumah tersangka, setelah pintu dibuka petugas langsung
masuk dan melakukan penggeledahan dirumah tersangka hingga ditemukan barang
bukti narkoba jenis sabu dan ganja serta peralatannya.“Penangkapan ini
merupakan hasil pengembangan dari penangkapan M Takwa Bur (36), Selasa malam,
setelah mendapatkan informasi petugas kemudian meluncur ke TKP untuk melakukan
penyelidikan lebih lanjut. Ternyata benar adanya, tersangka kami tangkap dengan
berpura-pura untuk bertamu,” terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko
Sugiharto Silalahi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rohmat Ashari, Rabu (13/09/2017).
Tersangka
ditangkap saat sedang berada dirumahnya. “Saat kita lakukan penggeledahan, kita
temukan barang bukti berupa dua paket besar sabu dan tiga paket sabu kecil siap
edar dengan berat berat 19 gram, daun ganja kering seberat 37 gram, sebuah
timbangan digital, dua buah bong, dua bendel plastik klip, 13 buah kaca pipet,”
tegasnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini tersangka harus mendekam dibalik
jeruji besi sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Tersangka dijerat Pasal 114
ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1, 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
narkotika.(Humas Polres Pekalongan Kota).
Post a Comment