Siswi SMP Dicekik Hingga Tewas Saat Mempertahankan Kesuciannya
Pemalang.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku
pembunuhan yang terjadi di sebuah kebun jagung di Desa Gunungbatu, Kecamatan
Bodeh Kabupaten Pemalang. Minggu (17/09/2017).
“Pembunuhan
tersebut dilatarbelakangi karena pelaku, AR (17) yang diam-diam menaruh hati
pada korban, sebut saja Bunga (15) bermaksud merudapaksanya,” jelas Kasat
Reskrim Polres Pemalang, AKP Akhwan Nadzirin.
Bunga,
pelajar SMP tersebut pulang sekolah sendirian. Di tengah jalan, tepatnya di
kebun jagung yang berada di Desa Gunungbatu, korban dicegat oleh pelaku.
Oleh
pelaku, korban dibawa ke tengah kebun jagung dan hendak diperkosa. Bunga
memberontak saat pelaku hendak melakukan niat jahatnya itu.“Korban
berteriak-teriak minta tolong dan sempat menjambak, mencakar pelaku. Tapi
teriakan korban hilang ditelan suara musik orkes dangdut yang kebetulan sedang
menghibur warga tidak jauh dari tempat itu,” tambah AKP Akhwan.
Kesal
dengan pemberontakan yang dilakukan oleh korban, pelaku lalu mencekik korban
menggunakan kerudung yang dipakainya hingga meninggal.
Mengetahui
korban telah meninggal, pelaku lalu menyeret tubuh korban ke parit yang berada
di tengah-tengah kebun lalu menutupnya dengan daun pisang. Pelaku kemudian
meninggalkan tempat tersebut.
Sementara
mayat korban ditemukan oleh orang yang kebetulan lewat di kebun jagung pada
pukul 14.00 WIB. Penemuan mayat tersebut kemudian dilaporkan ke polisi.
Sat
Reskrim Polres Pemalang langsung bergerak untuk mengadakan penyelidikan. Dari
tempat kejadian, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya celana
dalam korban yang tertinggal, tas sekolah dan kerudung milik korban serta
sepasang sandal yang diduga milik pelaku.
Sandal
tersebut ditemukan oleh polisi sekitar 100 meter dari lokasi mayat ditemukan. Dari
hasil penyelidikan, polisi telah berhasil mengantongi identitas pelaku hanya
dalam waktu 30 menit setelah mayat ditemukan. Pelaku berhasil dibekuk oleh Sat
Reskrim Polres Pemalang dan langsung diamankan. Sedangkan mayat korban dibawa
ke RS Dr Ashari untuk dilakukan autopsi.“Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas
Kasat Reskrim.(Humas Polres Pemalang).
Post a Comment