Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polres Lubuklinggau

Lubuklinggau.Metro Sumut
Polres Lubuklinggau kembali merelease ungkap kasus oleh Sat Reskrim Polres Lubuklinggau. Kasus yang berhasil diungkap yaitu spesialis Jambret yang dilakukan oleh dua orang pelaku, CH (20) warga Jalan Pattimura RT.03 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Minggu (10/09/2017).

Sedangkan satu orang rekannya KR (25) warga Jalan Keramat Abadi RT.10 Keluarahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dan Elvina Alvasari (19) seorang Mahasiswa warga Amula Rahayu Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II telah menjadi Korban dari kedua pelaku ini.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, SH, SIK melalui Wakapolres Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, SH, SIK, M.Si menjelaskan bahwa kronologis penangkapan kedua pelaku tindak pidana (curas) jambret berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / B- 322 / VIII /2017 tanggal 24 Agustus 2017.

Dari introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana curas satu unit Ponsel Merek Vivo 5.“Akibat aksi kedua Pelaku yang menjambret korban menyebabkan kerugian materil 1 unit handphone merk VIVO 5 senilai 3.500.000,- (tiga juta Lima Ratus ribu Rupiah)” Ujar Wakapolres.

Sementara kronologis kejadian, lanjut Wakapolres, berawal pada hari Kamis sekitar pukul 18.00 WIB (24/08/2017).

Saat itu korban yang dalam perjalanan hendak pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor, tiba-tiba kedua Pelaku dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna kuning memepet kendaraan korban dan mengambil handphone milik korban yang diletakan dalam box depan motor.“Adapun kedua Pelaku kemudian ditangkap masing-masing terpisah, CH ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Pattimura Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I  Kota Lubuklinggau sedangkan KR ditangkap di Gudang beras Jalan Yos Sudarso tanpa melakukan perlawanan”, pungkas Kompol Andi. (Humas Polres Lubuklinggau).

Tidak ada komentar