Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polres Lubuklinggau
Lubuklinggau.Metro
Sumut
Polres
Lubuklinggau kembali merelease ungkap kasus oleh Sat Reskrim Polres
Lubuklinggau. Kasus yang berhasil diungkap yaitu spesialis Jambret yang
dilakukan oleh dua orang pelaku, CH (20) warga Jalan Pattimura RT.03 Kelurahan
Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Minggu (10/09/2017).
Sedangkan
satu orang rekannya KR (25) warga Jalan Keramat Abadi RT.10 Keluarahan Cereme
Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dan Elvina Alvasari (19) seorang
Mahasiswa warga Amula Rahayu Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau
Selatan II telah menjadi Korban dari kedua pelaku ini.
Kapolres
Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga, SH, SIK melalui Wakapolres
Lubuklinggau, Kompol Andi Kumara, SH, SIK, M.Si menjelaskan bahwa kronologis
penangkapan kedua pelaku tindak pidana (curas) jambret berdasarkan Laporan
Polisi nomor LP / B- 322 / VIII /2017 tanggal 24 Agustus 2017.
Dari
introgasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana
curas satu unit Ponsel Merek Vivo 5.“Akibat aksi kedua Pelaku yang menjambret
korban menyebabkan kerugian materil 1 unit handphone merk VIVO 5 senilai
3.500.000,- (tiga juta Lima Ratus ribu Rupiah)” Ujar Wakapolres.
Sementara
kronologis kejadian, lanjut Wakapolres, berawal pada hari Kamis sekitar pukul
18.00 WIB (24/08/2017).
Saat
itu korban yang dalam perjalanan hendak pulang kerumahnya menggunakan sepeda
motor, tiba-tiba kedua Pelaku dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu
warna kuning memepet kendaraan korban dan mengambil handphone milik korban yang
diletakan dalam box depan motor.“Adapun kedua Pelaku kemudian ditangkap
masing-masing terpisah, CH ditangkap saat berada di rumahnya Jalan Pattimura
Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau sedangkan KR ditangkap di
Gudang beras Jalan Yos Sudarso tanpa melakukan perlawanan”, pungkas Kompol
Andi. (Humas Polres Lubuklinggau).
Post a Comment