Simpan 3500 Pil Dobel L, Pemuda Asal Pakem Dibekuk Rskrim Polsek Trowulan Mojokerto

Mojokerto.Metro Sumut
Menindaklanjuti adanya laporan yang berkembang dimasyarakat terkait adanya peredaran Pil Dobel L di Dusun Pakem, Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Unit Reskrim Polsek Trowulan Polres Mojokerto pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan. Jumat (18/08/2017).

Dari penyeludikan tersebut, Unit Reskrim berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (24) warga setemapat, yang ternyata adalah sumber penyebar pil LL di waliyah tersebut.“Dari hasil penyelidikan yang diterima petugas pada jam 7 malam, selanjutnya petugas menangkap AS sekira pukul 11 malam dihari yang sama yaitu selasa tanggal 15 Agustus 2017,” terang Kapolsek Trowulan Kompol M Sulkan SH.

Ditambahkan Kompol M Sulkan, dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 3.250 butir Pil dobel L dalam kemasan plastik, lima bendel plastik klip, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.“Pelaku AS beserta barang bukti, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Trowulan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan akan dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek Trowulan. (tiawsc/ Humas Polres Mojokerto – Polda Jatim).

Tidak ada komentar