Simpan 3500 Pil Dobel L, Pemuda Asal Pakem Dibekuk Rskrim Polsek Trowulan Mojokerto
Mojokerto.Metro
Sumut
Menindaklanjuti
adanya laporan yang berkembang dimasyarakat terkait adanya peredaran Pil Dobel
L di Dusun Pakem, Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Unit Reskrim Polsek
Trowulan Polres Mojokerto pun bertindak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Jumat (18/08/2017).
Dari
penyeludikan tersebut, Unit Reskrim berhasil meringkus seorang pria berinisial
AS (24) warga setemapat, yang ternyata adalah sumber penyebar pil LL di waliyah
tersebut.“Dari hasil penyelidikan yang diterima petugas pada jam 7 malam,
selanjutnya petugas menangkap AS sekira pukul 11 malam dihari yang sama yaitu
selasa tanggal 15 Agustus 2017,” terang Kapolsek Trowulan Kompol M Sulkan SH.
Ditambahkan
Kompol M Sulkan, dari hasil penangkapan ini, petugas menyita barang bukti
berupa 3.250 butir Pil dobel L dalam kemasan plastik, lima bendel plastik klip,
1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.“Pelaku AS beserta barang
bukti, selanjutnya diamankan ke Mapolsek Trowulan guna proses penyelidikan dan
penyidikan lebih lanjut. Dan akan dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009
tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek Trowulan. (tiawsc/ Humas Polres Mojokerto
– Polda Jatim).
Post a Comment