Ratusan Warga Laucih Minta PTPN II Hentikan Penggusuran
Medan.Metro
Sumut
Ratusan
warga yang tinggal di Desa Laucih, Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu,
Kabupaten Deliserdang menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Majestik, Jalan
Gatot Subroto Medan. Selasa (08/08/2017).
Datang
dengan mengendarai sepeda motor dan menaiki angkutan kota (Angkot), ratusan
warga yang memakai pita merah ini menuntut hak dalam kasus sengketa lahan
seluas 850 hektar antara masyarakat dengan PTPN II.
Salah
seorang warga, Kristiani beru Surbakti (29) mewakili warga Desa Laucih,
Simalingkar A, Kecamatan Pancur Batu meminta pihak PTPN II untuk tidak lagi
melakukan aktivitas penghancuran rumah dan tanaman milik warga."Kami hanya
ingin bertani seperti dahulu. Kami mohon agar PTPN II itu tidak lagi mencuri
tanah kami," tegasnya.
Dikatakan
Kristiani, dirinya sudah puluhan tahun tinggal di sana. Yang membuat dia dan
seluruh warga merasa aneh, ketika lahan sudah bersih dan ditanami berbagai
tumbuhan, pihak PTPN II tiba-tiba datang dan mengklaim tanah itu adalah
miliknya."Rumah saya dan warga lainnya hancur diratakan PTPN II. Meski
mereka beralasan ingin membangun rumah untuk rakyat, tapi kami tidak percaya
dan kami ingin rumah kami," ucapnya.
Akibat
aksi unjuk rasa ini, terjadi kemacetan parah di kawasan Bundaran Majestik Jalan
Gatot Subroto Medan karena warga sempat memblokade jalan. Tampak Polisi Lalu
Lintas bersiaga di sejumlah persimpangan.
Karena
jalan utama diblokade, arus lalu lintas yang datang dari arah Jalan Adam Malik
dialihkan ke Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Jalan Kapten Maulana Lubis.
Meski sudah dialihkan, arus lalu lintas tetap macet.
Bahkan,
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendra ET turun langsung mengajak warga berdialog."Saya
mohon lah kepada teman-teman agar membuka jalan. Silahkan menyampaikan
aspirasi, tapi berilah pengguna jalan lain untuk melintas," ujar Hendra.
Menanggapi
permintaan Kapolsek itu, pendemo tetap kukuh memblokade jalan. Alasannya,
mereka tak mau peserta aksi terpecah belah. Mereka tetap tidak mau membuka
jalan.
Sebelumnya
diketahui, PTPN II mengklaim tanah seluas 850 hektar itu akan dibangun rumah
untuk kalangan masyarakat menengah.
Namun
sayangnya, rencana pembangunan rumah itu dilakukan dengan cara-cara yang diduga
melanggar aturan, seperti halnya perampasan paksa tanah ulayat warga.(Sandy).

Post a Comment