Ratusan Batang Rokok Ditangkap Bea Cukai Teluk Nibung
Teluk
Nibung.Metro Sumut
Sebanyak
115.272 batang rokok khusus Kawasan Bebas yang diangkut oleh KM. Sitorus Jaya
GT.199 no. 2239 PPb berhasil diamankan Bea Cukai Teluk Nibung. Selasa
(08/08/2017).
Dalam
penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan berupa rokok dengan merek
Luffman warna Merah sebanyak 113.000 batang, merek Luffman warna Hitam sebanyak
2000 batang, merk H Mild 160 dan merk Super sebanyak 112 batang. Jumlah total
rokok tersebut didapati sebanyak 115.272 batang.
Tim
Penindakan BC Teluk Nibung mendapat informasi dari masyarakat dan bergerak
untuk menindaklanjuti informasi tersebut karena adanya Barang Kena Cukai yang
diangkut oleh KM. Sitorus Jaya GT.199 no. 2239 PPb asal Tanjung Pinang.
Ternyata benar, Tim Penindakan BC Teluk Nibung mendapati adanya kapal tersebut
sedang bersandar di tangkahan di Jalan Letjend Suprapto.
Kemudian
BC Teluk Nibung segera melakukan pemeriksaan terhadap KM. Sitorus Jaya tersebut
untuk memeriksa isi kapal beserta dokumen-dokumen pelindungnya. Saat diperiksa,
Tim Penindakan BC Teluk Nibung menemukan banyak karton yang diselipkan di
antara celah-celah dinding kapal maupun lantai kapal yang terbuat dari kayu."Ini
adalah temuan barang yang tidak tertera dalam manifest, maka pihak pengangkutan
atau kapal harus bertanggungjawab, apalagi ini adalah rokok khusus Kawasan
Bebas," ujar Andre Iriawan Kasubsi Penyidikan dan BHP dikonfirmasi Senin
(7/8) sekira pukul 11.00 wib.
Selanjutnya
barang hasil penindakan tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk
ditindaklanjuti dan dicacah. Setelah dilakukan pencacahan, didapati Barang Kena
Cukai berupa rokok dengan merek Luffman warna Merah sebanyak 113.000 batang,
merek Luffman warna Hitam sebanyak 2000 batang, merk H Mild 160 dan merk Super
sebanyak 112 batang.
Jumlah
total rokok tersebut didapati sebanyak 115.272 batang dan pada masing-masing
kemasan rokok tersebut jelas tertera Label "KHUSUS KAWASAN BEBAS".
Setelah
diperiksa, para awak kapal mengaku karena ingin menambah penghasilan. Perairan
Tanjung Pinang sebagai salah satu Kawasan Bebas, dimana Barang Kena Cukai
berupa Rokok tidak dikenakan Cukai dengan syarat Rokok tersebut diperjual
belikan di Kawasan Bebas sekitarnya.(Rial).
Post a Comment