Pengedar Sabu Yang Dikendalikan Dari Lapas Kedungpane Diamakan Sat Reskoba Polrestabes Semarang
Semarang.Metro
Sumut
Sat
Reskoba Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menangkap pengedar sabu berinisial
DGP (28). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu-sabu
seberat 30 gram.
Kapolrestabes
Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji mengatakan, penangkapan itu dilakukan
setelah pihaknya memantau gerak-gerik DGP dan memiliki cukup bukti.“Sudah kami
pantau, begitu cukup bukti kami segera bergerak hingga akhirnya pelaku bersama
barang bukti berhasil kami amankan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolrestabes
Semarang pada Rabu (09/08/2017) siang.
Terkait
puluhan gram sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa sabu yang siap diedarkan itu
didapat dari S, narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas
Kelas IA Kedungpane Semarang.“Pelaku dikendalikan dari Lapas oleh S, lalu
dibantu dengan menggunakan ponsel untuk mengambil barang terlarang itu di
tempat yang sudah ditentukan di Jalan Dr Cipto Semarang,” kata Kapolrestabes
Semarang.
Setelah
barang terlarang berhasil diambil, S kemudian memintanya untuk menyerahkan
kepada seseorang sesuai dengan perintahnya. Sementara itu pelaku mengaku,
sebelum akhirnya tertangkap dia sudah berhasil mengirimkan barang terlarang
tersebut sesuai perintah S.
Kasat
Reskoba Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi menambahkan, hingga saat ini
pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap jaringan pelaku termasuk
berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane.“Kami akan koordinasikan dengan
pihak lapas, apakah betul namanya yang disebutkan pelaku merupakan narapidana disana,”
ujarnya.(Humas Polrestabes Semarang).

Post a Comment