Operasi Pemulihan Hutan Jangan Sekedar Seremonial
Gebang.Metro Sumut
Pasca operasi pemulihan kawasan hutan di Pasar Rawa,
Kecamatan Gebang dan Babalan oleh Dinas Kehutanan Sumut, Kader Konservasi
Kehutanan Sumut M Said, angkat bicara. Jumat (25/08/2017).
Melalui sambungan seluler, Kamis (24/8/2017), Said
menjelaskan, kegiatan tersebut sangat baik dilakukan untuk memulihkan kawasan
hutan lindung di Kabupaten Langkat.
Namun, sebagai kader konservasi, Said berharap apa
yang dilakukan Dinas Kehutanan Sumut tidak hanya seremonial, tapi harus lebih
dari itu dengan melakukan langkah tegas sesuai aturan berlaku dan anggaran yang
ada."Kita berharap pemerintah baik daerah ataupun pusat, tidak hanya
melakukan langkah persuasif semata tapi harus tegas dalam menjalankan
aturan," ungkap Said.
Dia menilai, jika langkah persuasif tidak diindahkan
sekelompok masyarakat, orang atau pengusaha, maka perlu diambil langkah hukum
agar menimbulkan efek jera, karena kalau tidak akan terus terjadi perusakan
kawasan hutan di Langkat."Kalau tidak ditindak tegas, sama saja melakukan
pembiaran. Maka dari itu mari sama-sama kita memantau dan mengawasi tindakan
perusakan hutan oleh orang, masyarakat atau pengusaha, termasuk mengawasi
pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan," ajak peraih juara II kader
konservasi tingkat Sumut ini.
Dia pun menegaskan, untuk operasi pemulihan kawasan
hutan ini, dibutuhkan dana yang tidak sedikit, sehingga pemerintah bisa lebih
tegas menindak para pelaku perusak hutan dengan mengembalikan kembali fungsi
hutan."Ketegasan seperti ini yang kita harapkan dari pemerintah kepada
para pelaku perusak hutan, bila mereka tidak bersedia mengembalikan fungsi
hutan seperti semula, maka harus diambil jalur hukum," jelasnya.
Apalagi, lanjutnya, saat ini pemerintah sudah
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola hutan dalam berbagai
bentuk kemitraan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat."Jadi hutan
yang sudah alih fungsi itu, bisa dimanfaatkan masyarakat setempat lewat
kemitraan dengan dinas kehutanan dengan membuat kelompok," ungkapnya.
Tambah Said, langkah-langkah seperti inilah yang harus
dilakukan pemerintah termasuk kader
konservasi dalam melestarikan kawasan hutan."Kita tetap berkoordinasi
dengan Dinas Kehutanan maupun Kementerian Kehutanan dalam upaya pemulihan
kawasan hutan di wilayah Langkat dan Sumut pada umumnya," terang dia.
Sebagai kader konservasi dan pemantau hutan bakau,
dirinya juga mengadakan bibit bakau untuk merehabiltasi kawasan hutan.
Sebelumnya, tim operasi pemulihan kawasan hutan Dinas
Kehutanan Sumut, melakukan pembersihan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih
600 hektare di Pasar Rawa, Kecamatan Gebang dan Babalan, Langkat, yang masuk
hutan lindung.
Tim melakukan penumbangan sejumlah pohon sawit
menggunakan alat berat excavator di dua tempat tersebut.
Dalam kesempatan itu, M Said juga mengadakan 5.000
bibit bakau untuk ditanam pasca operasi pembersihan lahan di kawasan hutan
lindung Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Langkat.
Seperti diketahui, dalam undang-undang 18 Tahun 2013
Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan Pasal 106
menyebutkan, setiap pejabat yang melakukan kelalaian dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda
paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (lkt-1).
Post a Comment