Ketahuan Bawa 120 Liter Tuak, Pengemudi Kijang Di Kirim Ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
Banyuwangi.Metro
Sumut
Polsek
Srono, Polres Banyuwangi, mengamankan 120 liter minuman keras (miras) jenis
tuak siap edar di Jalan Raya Pekulo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono,
Banyuwangi, rabu (16/08/2017).
“Kami
mengamankan sekitar 4 jirigen tuak dengan total isian 120 liter. Mobil juga
sedang kami amankan di Mapolsek Srono,” ujar Kapolsek Srono, AKP Mulyono SH.
AKP
Mulyono mejelaskan, kejadian berawal dari anggota Unit Reskrim Polsek Srono
tengah melaksanakan patroli wilayah di Desa Kepundungan, Srono. Saat itu, anggota
curiga terhadap mobil merek kijang warna hitam yang bergerak dari arah
berlawanan dengan mobil patroli petugas.“Anggota ketika itu memberhentikan
mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi mobil
bernama Putu Ediyanto (34) hindu, asal Dusun Amatasari, RT 003, RW 002, Desa
Blimbingsari, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi,” lanjutnya.
Saat
diperiksa, polisi menemukan miras jenis tuak di bagian belakang mobil pelaku
yang pada awalnya tidak diakui pengemudi. Pelaku ditindak dengan tipiring oleh
Unit Reskrim Polsek Srono dan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut ia dan
barang bukti dikirim ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. (Win/Mbah/Humas Polres
Banyuwangi – Polda Jatim).
Post a Comment