Kakek Bejad Asal Kapas Bojonegoro Ini Setubihi Gadis 12 Tahun Di Rumah Kosong
Bojonegoro.Metro
Sumut
Jajaran
Unit Reskrim Polsek Kapas Polres Bojonegoro, mengamankan seorang kakek
berinisial MTJ (60), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, lantaran aksi
bejadnya menyetubuhi paksa anak dibawah umum, Selasa (15/08/2017).
Korbannya
kakek bejad ini adalah seorang gadis yang baru berusia 12 tahun. Saat ini tersangka
ditahan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani
Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.
Kapolsek
Kapas, AKP Ngatimin SH, pada Jumat (11/08/2017) siang menjelaskan, bahwa pelaku
ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada Rabu (09/08/2017).“Peristiwa
persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 2 April 2017 lalu,” terang Kapolsek.
Kapolsek
mengungkapkan, bahwa kronologi peristiwa persetubuhan tersebut bermula pada
Minggu (02/04/2017) sekira pukul 12.00 WIB lalu, saat itu korban hendak
mengambil mukena di Mushola dengan maksud untuk dicuci, akan tetapi korban
ditarik -oleh pelaku, kemudian dibawa masuk ke dalam sebuah rumah kosong.“Korban
disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali, yang mana sebelum disetubuhi, korban
diancam dengan kata-kata oleh pelaku.-,” lanjut Kapolsek.
Sementara
itu, lanjut Kapolsek, perisitiwa persetubuhan tersebut baru diketahui pada Rabu
(09/08/2017), saat itu ibu orang tua korban mencurigai anaknya berperilaku
aneh. Setelah dipaksa, anak gadisnya mengaku kalau pernah disetubuhi oleh
pelaku.“Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapas
untuk dilakukan proses hukum,” lanjut Kapolsek
Setelah
mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, segera
menangkap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, berdasarkan interogasi awal,
pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.“Untuk proses hukum lebih lanjut,
peristiwa tersebut kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,”
imbuh Kapolsek.
Secara
terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI, membenarkan
bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kapas telah mengamankan seorang pelaku yang
diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.“Saat ini
tersangka dititipkan penahanannya di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota,
sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang
Kapolres.
Atas
perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat
(1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014m tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Karena telah
melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah
umur.“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro
– Polda Jatim).
Post a Comment