Kakek Bejad Asal Kapas Bojonegoro Ini Setubihi Gadis 12 Tahun Di Rumah Kosong

Bojonegoro.Metro Sumut
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kapas Polres Bojonegoro, mengamankan seorang kakek berinisial MTJ (60), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, lantaran aksi bejadnya menyetubuhi paksa anak dibawah umum, Selasa (15/08/2017).

Korbannya kakek bejad ini adalah seorang gadis yang baru berusia 12 tahun. Saat ini tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro.

Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin SH, pada Jumat (11/08/2017) siang menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap petugas setelah dilaporkan oleh orang tua korban pada Rabu (09/08/2017).“Peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada tanggal 2 April 2017 lalu,” terang Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, bahwa kronologi peristiwa persetubuhan tersebut bermula pada Minggu (02/04/2017) sekira pukul 12.00 WIB lalu, saat itu korban hendak mengambil mukena di Mushola dengan maksud untuk dicuci, akan tetapi korban ditarik -oleh pelaku, kemudian dibawa masuk ke dalam sebuah rumah kosong.“Korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak satu kali, yang mana sebelum disetubuhi, korban diancam dengan kata-kata oleh pelaku.-,” lanjut Kapolsek.

Sementara itu, lanjut Kapolsek, perisitiwa persetubuhan tersebut baru diketahui pada Rabu (09/08/2017), saat itu ibu orang tua korban mencurigai anaknya berperilaku aneh. Setelah dipaksa, anak gadisnya mengaku kalau pernah disetubuhi oleh pelaku.“Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapas untuk dilakukan proses hukum,” lanjut Kapolsek

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, segera menangkap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban.“Untuk proses hukum lebih lanjut, peristiwa tersebut kami limpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolsek.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI, membenarkan bahwa jajaran Unit Reskrim Polsek Kapas telah mengamankan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur.“Saat ini tersangka dititipkan penahanannya di sel tahanan Polsek Bojonegoro Kota, sementara kasusnya ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014m tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Karena telah melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar,” pungkas Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).


Tidak ada komentar