IRT Transaksi Shabu Dibekuk Polsek Belawan Bersama Dua Pembelinya
Polsek
Belawan berhasil meringkus seorang ibu rumah tangga yang mengedarkan narkotika
jenis shabu pada Selasa, 01 Agustus 2017 siang. Tersangka Fauziah, warga
Kelurahan Belawan I ditangkap saat bertransaksi dengan dua orang pembeli shabu
masing - masing Sahani dan Muhammad Zen.
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol Eddi Suprianto menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga
tersangka bermula dari informasi yang didapat tentang peredaran narkoba jenis
shabu di rumah tersangka Fauziah. Berdasarkan infromasi tersebut, Unit Reskrim
Polsek Belawan melakukan penyelidikan di TKP."Saat sedang melakukan
penyelidikan, unit reskrim kita melihat dua orang pria mendatangi rumah TSK
Fauziah. Melihat hal tersebut dilakukan penggrebekan dan ternyata kedua pria
tersebut sedang membeli 1 paket shabu dari TSK Fauziah." Ungkap Kapolsek
Belawan.
Kemudian
dilakukan penggeledahan di TKP dan menurut Kapolsek Belawan, pihaknya menemukan
barang bukti berupa 3 bungkus plastik kecil berwarna bening yang berisi shabu,
2 unit HP, 1 buah bong, 3 buah mancis, uang tunai sebesar Rp.220.000,-, 50 buah
plastik klip kosong dan 2 buah dompet tempat penyimpanan shabu."Saat ini
ketiga tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim
penyidik. Kami juga sedang berupaya untuk mengembangkan kasusnya ke tersangka
lainnya yang termasuk jaringan peredaran narkoba para tersangka." tutup
Kapolsek Belawan.(Hamnas).
Post a Comment