Gagalkan Praktik Prostitusi Di Ciawi, Polres Bogor Tangkap Seorang Mucikari
Bogor.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana
perdagangan orang dan mengambil keuntungan perbuatan cabul anak di bawah umur
di sebuah hotel daerah Ciawi, Jawa Barat.

Pengungkapan
kasus tersebut bermula dari pelapor yang mendapat informasi dari masyarakat
tentang adanya praktek prostitusi atau perdagangan orang di bawah umur pada
Jumat (11/08/2017) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kemudian
pelapor bersama saksi melakukan penyelidikan dan menemukan mucikari atau pelaku
perdagangan orang dengan 2 orang korban dimana awalnya pelaku menawarkan kepada
pelapor harga perorang Rp400 ribu dan mucikari mendapat fee 100 ribu.
Setelah
sepakat, pelapor dengan saksi bertemu di hotel dan mengamankan korban ke Polsek
Ciawi. Selanjutnya pelapor bertemu dengan mucikari di lokasi dan menyerahkan
fee lalu pelaku diamankan di Polsek kemudian dibawa ke Sat Reskrim Unit PPA
Polres Bogor.
Selain
mengamankan Mamih dan tiga orang korban, petugas juga menyita barang bukti 3
unit handphone dan uang Rp580 ribu. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan
terhadap korban, saksi dan tersangka.
Petugas
juga menghubungi orangtua ketiga korban untuk selanjutnya korban diserahkan
kepada orangtua dan melakukan penahan terhadap tersangka guna proses sidik
lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 UU nomor 21 tahun
2007 dan Pasal 506 KUHP.( Humas
Polres Bogor).
Post a Comment