Gagalkan Praktik Prostitusi Di Ciawi, Polres Bogor Tangkap Seorang Mucikari

Bogor.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dan mengambil keuntungan perbuatan cabul anak di bawah umur di sebuah hotel daerah Ciawi, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang mucikari berinisial SI alias Mamih (47) dan mengamankan tiga orang korban yang masih di bawah umur yakni AS (16), TP (14) dan SF (16).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pelapor yang mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya praktek prostitusi atau perdagangan orang di bawah umur pada Jumat (11/08/2017) sekitar pukul 22.30 Wib.

Kemudian pelapor bersama saksi melakukan penyelidikan dan menemukan mucikari atau pelaku perdagangan orang dengan 2 orang korban dimana awalnya pelaku menawarkan kepada pelapor harga perorang Rp400 ribu dan mucikari mendapat fee 100 ribu.

Setelah sepakat, pelapor dengan saksi bertemu di hotel dan mengamankan korban ke Polsek Ciawi. Selanjutnya pelapor bertemu dengan mucikari di lokasi dan menyerahkan fee lalu pelaku diamankan di Polsek kemudian dibawa ke Sat Reskrim Unit PPA Polres Bogor.

Selain mengamankan Mamih dan tiga orang korban, petugas juga menyita barang bukti 3 unit handphone dan uang Rp580 ribu. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan tersangka.

Petugas juga menghubungi orangtua ketiga korban untuk selanjutnya korban diserahkan kepada orangtua dan melakukan penahan terhadap tersangka guna proses sidik lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP.( Humas Polres Bogor).

Tidak ada komentar