Cabuli Pacar Hingga Hamil, Sat Reskrim Tahan Muhammad Taufik
Belawan.Metro
Sumut
Unit
PPA Polres Pelabuhan Belawan melakukan penahanan terhadap Muhammad Taufik (18),
warga jalan Veteran Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli.
Muhammad
Taufik ditahan karena telah mencabuli
pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil.
Kasat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Yayang Rizki Pratama, SIK menjelaskan,
penahanan terhadap tersangka Muhammad Riszki dilakukan berdasarkan hasil
pemeriksaan saksi - saksi dan keterangan dari korban atas laporan pengaduan
yang dibuat oleh orang tua korban di Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut
keterangan korban, korban dan pelaku telah berpacaran sejak januari 2017 dan
kemudian melakukan persetubuhan dan pencabulan sebanyak 3 kali di rumah korban
dan terkahir kali korban dan pelaku melakukan persetubuhan pada sekitar bulan
maret 2017 dan saat ini korban telah hamil 6 bulan.
Tersangka
Muhhamad Taufik ditangkap Pada hari Sabtu tgl 05 agustus 2017 sekira pukul
11.00 wib saat sedang berada di warnet pasar 8 Desa Manunggal kemudian dibawa
ke Polres Pelabuhan Belawan untuk
dilakukan penyidikan."Saat ini tersangka sedang menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA untuk melengkapi berkas
perkaranya dan hasil introgasi sementara tersangka mengakui perbuatannya."
tutup Kasat Reskrim.(Hamnas).
Post a Comment