3 Pelaku Curanmor Di 34 TKP Ditangkap Sat Reskrim Polres Palu

Palu.Metro Sumut
Polres Palu, Sulawesi Tengah, menggelar press release terkait keberhasilan Sat Reskrim dalam menangkap 3 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 34 TKP sekaligus. Minggu (27/08/2017).

Tersangka pertama yang ditangkap berinisial ZU (31) pada Kamis (24-08-2017). Setelah melakukan pengembangan, akhirnya anggota berhasil menangkap pelaku lainnya yakni RH (22). Dari keterangan kedua tersangka, sepeda motor hasil curian dijual kepada TM.

Anggota Sat Reskrim Polres Palu pun langsung melakukan penangkapan terhadap TM (36). Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Palu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ZU dan RH melakukan aksi pebcurian kendaraan bermotor di 34 TKP, 28 TKP di wilayah hukum Polres Palu dan 6 TKP di luar wilayah hukum Polres Palu.

Modus pelaku melakukan aksinya dengan mengintai motor yang terparkir dengan kunci kontak melekat pada motor tersebut. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku 12 unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, ZU dan RH diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan TM diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolres Palu AKBP Christ R Pusung SIK, berharap dengan adanya penangkapan yang dilakukan angotanya dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak curanmor.

AKBP Christ juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kota Palu agar ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam mengantisipasi tindak kejahatan curanmor dengan cara apabila mengetahui ataupun melihat adanya tindak pidana tersebut agar segera dilaporkan atau informasikan ke kantor Kepolisian terdekat atau bisa langsung ke Polres Palu.(Humas Polres Palu).


Tidak ada komentar