Rampok 3 Turis Asal India, WNA Myanmar Dan Pria Andongsari Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo
Sidarjo.Metro
Sumut
Satreskrim
Polresta Sidoarjo berhasil meringkus YA seorang WNA asal Myanmar dan AMY (33),
warga Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, Jember, setelah merampas barang milik
VP seorang WNA asal India, Kamis (27/07/2017).
Kapolresta
Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, mengatakan, penangkapan kedua tersangka
oleh anggota Sat Reskrim Polres Sidoarjo ini bermula dari laporan korban, bahwa
barang-barang miliknya dirampas oleh kedua tersangka di jalan raya Baypass saat
hendak liburan ke Bali.“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung melakukan
penyelidikan di Bungurasih tempat ia menginap dan Jember tempat tersangka
menyewa mobil, hingga akhinya kedua tersangka berhasil diamankan di Bali
setelah kami ketahui kalau mobil yang disewa itu untuk ke Bali,” ucapnya, Senin
(24/07/2017).
Adapun
kronologis kejadian ini, lanjut Himawan, berawal saat korban VP dengan dua temannya
yakni GS dan PK, berangkat ke bandara New Delhi India dengan tujuan Indonesia
untuk liburan ke Bali selama 11 hari. Setibanya di Bandara Juanda, ketiganya
naik taksi yang dikemudikan tersangka YA, berencana untuk menginap di hotel
Bungurasih.“Kejadian ini sebelumnya sudah direncanakan. Karena, usai mengantar
korban, tersangka balik ke Jember untuk menyewa mobil dan kembali ke
Bungurasih,” terangnya.
Setelah
tiba di Bungurasih, korban VP dan GS diajak AMY dan YA dan istrinya berkeliling
mencari makan. Ketika mendapatkan kedai makan dikawasan Krian, korban GS dan
istri tersangka turun. Sedangkan tersangka YA dan AMY terus melakukan
perjalanan bersama korban.“Nah, diperjalanan itulah tersangka langsung merampas
tas milik korban. Karena korban enggan memberikan tasnya, korban langsung
dipukul dan tas korban yang di dalamnya berisi uang USD 3000, 2 handphone serta
paspor diambil secara paksa hingga kemudian korban diturunkan,” ucapnya.
Tak
puas dengan merampas barang milik VP, tersangka juga merampas barang milik GS
dan PK saat perjalanan menuju ke Bali, hingga akhirnya uang hasil rampasan itu
dibuat foya-foya di Pulau Dewata tersebut.“Tersangka juga sempat menelphone dan
mengancam keluarga korban yang berada di India untuk memberikan uang,” terangnnya.
Namun
sayangnya kedua pelaku curas ini harus menanggung karma atas perbuatan mereka
diringkus Reskrim Polres Sidoarjo saat hedak pulang dari Bali. Kini Keduanya
harus siap dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas)
serta diancam hukuman15 tahun penjara.(Humas Polresta Sidoarjo – Polda Jatim).
Post a Comment