Nyambi Jadi Kurir Sabu, Tukang Bakso Dikeler Sat Res Narkoba Polres Pasuruan Di Pabrik Pocari Sweat
Pasuryan.Metro Sumut
Seorang tukang bakso pengedar narkoba jenis sabu
kembali diamankan Sat Res Narkoba Polres Pasuruan di area Pabrik Pocari Sweat
di pinggir Jalan Raya Kejayan – Wonorejon, depan Pocari Sweat masuk Desa
Kurung, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (22/07/2017).
Pelaku yang dikatahi berinisial TFJ (18), Pemuda asal
Dusun Menyeng, Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Pasuruan, yang kesehariannya
bekerja sebagai pedagang bakso ini, diamankan petugas lantaran kedapatan
membawa sekantong kecil sabu yang hendak akan dikonsumsi sendiri.
Kasat Res Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono
SH, mengatakan, “Kemarin malam Rabu(19/07/2017) sekitar pukul 22.30 WIB,
tersangka ditangkap saat sedang berada di area Pabrik Pocari Sweat di pinggir
Jalan Raya Kejayan – Wonorejon, depan Pocari Sweat masuk Desa Kurung, Kecamatan
Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Awalnya saat itu, ia sedang mengantar pesanan sabu
pesanan kepada pemesan, namun apes, sebelum ia mendapat untung dari hasilnya
sebagai perantara barang haram tersebut, ia malah tertangkap terlebih dahulu”.
Dari informasi masyarakat sekitar, ia memang sudah
kerap mengkonsumsi, bahkan menjadi kurir sabu, hingga warga sekitarpun merasa
resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Sat Res Narkoba Polres
Pasuruan.“Saat diperiksa, pelaku mengaku mengenal sabu sudah berjalan tiga
bulan ini, semenjak saat itu, ia mengaku menjadi pengguna aktif sabu dengan
alasan untung menghilangkan capek,” terangnya.
Tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari seorang
laki-laki yang berinisial DE, yang mana lelaki tersebut kini menjadi DPO Polres
Pasuruan. Saat ini pelaku beserta barang buktinya yang berupa 1 kantong platik
kecil sabu dengan berat kotor 0,3 gram yang telah diamankan oleh Petugas Sat
Res Narkoba Polres Pasuruan untuk proses penyidikannya.“Akibat perbuatannya,
kini TFJ dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya.(Humas Polres
Pasuruan – Polda Jatim).
Post a Comment