Tidak Bisa Kuasai Lahan, Ratusan Petani Akan Serbu Pemkab DS
Hamparan
Perak.Metro Sumut
Ratusan
masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Mandiri Perak yang ingin
menguasai lahan PTPN II Kebun Bulucina, Kec. Hamparanperak, Kab. Deliserdang,
mendapat penghadangan dari Polres Pelabuhan Belawan. Sabtu (22/07/2017).
Tak
mampu menguasai lahan seluas 275, 36 hektar, ratusan masyarakat petani akan
mempertanyakan kembali surat rekomendasi DPRD Deliserdang dengan mendatangi
kantor Pemkab Deliserdang."Kami hanya ingin mengambil kembali tanah kami,
tanah ini adalah tanah orangtua kami yang terdahulu. Kami punya surat dari
adminitratur perkebunan pada tahun 1951," kata Ketua Tani Mandiri Perak,
M. Idris kepada polisi.
Mendengar
itu, pihak kepolisian yang dipimpin Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan, Kompol
Erinal tetap menolak masyarakat petani menduduki lahan yang dianggapnya adalah
milik PTPN II. "Kami tidak akan berikan saudara - saudara masuk ke
lahan," kata Erinal didampingi Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa
Nasution.
Dibawah
pengamanan ratusan personel polisi, masyarakat petani yang ingin masuk ke
lokasi lahan saling berhadapan dengan petugas keamanan. Tampak, dari sudut
perkebunan, sejumlah petugas sekuriti PTNN II dilengkapi senjata kayu tetap
berjaga di areal lahan perkebunan.
Tak
diberikan masuk ke lahan, Idris meminta kepada pihak kepolisian untuk
memberikan mereka melakukan orasi di lahan yang akan ditempuh berjarak 2 km."Kami
mau berorasi di lahan itu, kami mau menyampaikan aspirasi kami. Jadi, kami
mohon agar bapak kepolisian memberikan waktu kepada kami untuk menyampaikan
orasi kami," kata Idris kepada pihak kepolisian.
Dengan
tegas, perwira berpangkat satu bunga melati tetap menolak dan meminta kepada
masyarakat petani mundur dan tidak melakukan hal yang tidak diinginkan."Saudara
belum ada izin untuk melakukan orasi, jadi lengkapi dulu administrasinya,
apapun ceritanya kami tidak bisa izinkan, apabila anda ada surat, maka kami
persilahkan," ungkap Erinal kepada masyarakat petani.
Mendengar
itu, Idris mengajak seluruh masyarakat petani untuk mengurungkan niat menguasai
lahan dan melakukan orasi. "Baik, kepada kawan - kawan, mari kita kembali
untuk menyusun kekuatan, kita kembali dengan tenang dan jangan sampai ada yang
menunggangi," ajak Idris sambil meninggalkan lokasi.
Dalam
kesempatannya, Idris mengatakan, upaya yang mereka lakukan untuk menguasai
lahan di Pasar 10,11,12 dan 13 di Desa Bulucina, Kec. Hamparanperak, Kab.
Deliserdang adalah tanah mereka yang telah dirampas PTPN II."Kami ingin
kembali tanah kami, kami punya surat administratur perkebunan, kami sudah
membangun kantor dan sudah menanami pisang, tapi tetap saja dihancurkan oleh
pihak PTPN," kata Idris.
Dulunya,
kata Idris, lahan itu dirampas oleh PTPN II sejak tahun 1966, orangtua yang
menguasai lahan dituduh PKI. Sampai saat ini, lahan ini terus mereka kuasai."Semua
yang berada di lahan seperti rumah, sekolah dan tanaman habis dihancurkan
diambil oleh PTPN. Ini sudah kami surati ke pemerintah, tapi tidak ada
realisasi, apa rakyat tidak mendapat hak secara undang - undang," tegas
Idris.
Dijelaskan
Idris, pihaknya sebelumnya telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan DPRD
Deliserdang untuk membahas masalah lahan PTPN II Kebun Bulucina.
Pada
tanggal 4 Desember 2015, telah diadakan pertemuan rapat dengar pendapat (RDP)
di kantor DPRD Deliserdang melalui komisi A. Hasil dari RDP itu, dilakukan
peninjauan kelapangan oleh DPRD, Pemkab Deliserdang, BPN dan PTPN."Setelah
adanya peninjauan kelapangan, dikeluarkan surat dari DPRD kepada Muspika
Hamparan Perak secara penuh mendukung pengembalian tanah yang dikuasai
masyarakat termasuk administrasi. Tapi, nyatanya dilapangan kita tidak bisa
mengambil kembali tanah kita yang dirampas," ungkap Idris.
Setelah
melakukan surat menyurat dan kordinasi, DPRD Deliserdang melalui Komisi A yang
dikeluarkan ketua DPRD Deliserdang mengeluarkan rekomendasi agar bupati
mendukung lahan yang dimohonkan dapat dikembalikan kepada masyarakat, BPN
Deliserdang tebusan BPN Sumut dapat meninjau ulang tentang HGU no 103. 20 juni
2003 yang dikelola PTPN II.
Karena
bertentangan dengan perundang - undangan dan adanya pihak lain yang menguasai
lahan tersebut. Agar direktur PTPN II tidak melakukan aktivitas di lahan."Surat
dari DPRD ini sudah jelas, berarti PTPN tidak menghargai surat dari DPRD,
buktinya mereka tetap melakukan aktivitas dan menguasai tanah di lahan yang
merupakan adalah tanah kami," sebut Idris dihadapan masyarakat petani.
Pihaknya,
kata Idrsi, akan tetap mengambil kembali lahan itu dengan melakukan upaya hukum
dan menyurati kembali Bupati Deliserdang, BPN, PTPN dan berkordinasi ke DPRD
Deliserdang."Kalau rakyat tetap tidak bisa menguasai hak nya sesuai dengan
undang - undang yang berlaku, maka kami akan ramai - ramai melakukan demo besar
- besaran ke kantor Bupati Delisedang," tegas Idris. (Mu-1/Hamnas).
Post a Comment