DPO Pembobol Konter Handphone Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro
Bojonegoro.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Bojonegoro merelease tetangkapnya
DPO pencuri handphone di sebuah konter yang berlokasi di Jalan Gajah Mada,
turut wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Sabtu (22/07/2017).
Pelaku yang diketahui berinisial HA (42) ini,
ditangkap pada Rabu (19/07/2017) siang. Ia ditangkap petugas di tempat kosnya,
di Jalan Prajurit Abu, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota.
Pelaku yang merupakan warga Desa Pacul, Kecamatan
Bojonegoro Kota ini, membobol konter milik korban yang bernama Eryk Regod
Soegara (35), warga Desa Tikusan Kecamatan Kapas.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH,
menerangkan, bahwa kronologi kejadiannya tersebut bermula pada Senin (15/05/2017)
lalu, saat itu korban sedang membuka konter handphonr miliknya. Setelah berada
di dalam konter, korban melihat bahwa handphonr yang disimpan di dalam kardus,
milik orang lain yang sedang diservice, sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Mashadi, korban
harus mengganti kepada pemilik handphonr tersebut, hingga senilai Rp 20 juta.
“Korban selanjutnya melaporkan peristiwa terebut ke Polres Bojonegoro,” lanjut
AKP Mashadi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan
penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian
tersebut adalah HA (42) warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota.“Petugas
segera mencari keberadaan pelaku,” terang AKP Mashadi.
Setelah diketahui keberadaannya, petugas segera
mendatangi pelaku dan melakukan interogasi.Pelakupun mengakui bahwa handphone
yang ia miliki adalah hasil curian.“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan
terhadap pelaku,” imbuh Kasubbag Humas.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap, selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, dan petugas menemukan
barang bukti lain berupa 20 handphone second berbagai merk dan 19 LCD HP
berbagai merk.“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bojonegoro,
guna penyelidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Mashadi.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S
Bintoro SH, SIK, MSI, saat dikonfimasi menerangkan, bahwa dirinya telah
mendapat laporan terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku
yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian, yang sebelumnya telah
ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).“Saat ini penyidik masih
mengembangkan terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak
pidana pencurian tersebut,” terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa penyidik
juga masih terus mengembangkan terkait adanya kemungkinan pelaku melakukan
tindak pidana pencurian di tempat lain.“Oleh penyidik, pelaku disangka telah
melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun,” pungkas Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).
Post a Comment