DPO Pembobol Konter Handphone Akhirnya Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Bojonegoro.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Bojonegoro merelease tetangkapnya DPO pencuri handphone di sebuah konter yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, turut wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro Kota, Sabtu (22/07/2017).

Pelaku yang diketahui berinisial HA (42) ini, ditangkap pada Rabu (19/07/2017) siang. Ia ditangkap petugas di tempat kosnya, di Jalan Prajurit Abu, Kelurahan Klangon, Kecamatan Bojonegoro Kota.

Pelaku yang merupakan warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota ini, membobol konter milik korban yang bernama Eryk Regod Soegara (35), warga Desa Tikusan Kecamatan Kapas.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, menerangkan, bahwa kronologi kejadiannya tersebut bermula pada Senin (15/05/2017) lalu, saat itu korban sedang membuka konter handphonr miliknya. Setelah berada di dalam konter, korban melihat bahwa handphonr yang disimpan di dalam kardus, milik orang lain yang sedang diservice, sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Mashadi, korban harus mengganti kepada pemilik handphonr tersebut, hingga senilai Rp 20 juta. “Korban selanjutnya melaporkan peristiwa terebut ke Polres Bojonegoro,” lanjut AKP Mashadi.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah HA (42) warga Desa Pacul, Kecamatan Bojonegoro Kota.“Petugas segera mencari keberadaan pelaku,” terang AKP Mashadi.

Setelah diketahui keberadaannya, petugas segera mendatangi pelaku dan melakukan interogasi.Pelakupun mengakui bahwa handphone yang ia miliki adalah hasil curian.“Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” imbuh Kasubbag Humas.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di tempat kos pelaku, dan petugas menemukan barang bukti lain berupa 20 handphone second berbagai merk dan 19 LCD HP berbagai merk.“Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Bojonegoro, guna penyelidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Mashadi.

Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH, SIK, MSI, saat dikonfimasi menerangkan, bahwa dirinya telah mendapat laporan terkait telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang disangka telah melakukan tindak pidana pencurian, yang sebelumnya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).“Saat ini penyidik masih mengembangkan terkait adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana pencurian tersebut,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, bahwa penyidik juga masih terus mengembangkan terkait adanya kemungkinan pelaku melakukan tindak pidana pencurian di tempat lain.“Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).


Tidak ada komentar