Edarkan Miras Secara Ilegal, Seorang Nenek Diamankan Sat Sabhara Polresta Kediri

Kediri.Metro Sumut
Sat Sabhara Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal, yang dilakukan M (52), perempuan warga Lingkungan Bence Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, berkat informasi masyarakat, Kamis (20/07/2017).

“Selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dan berhasil diamankan M dengan barang bukti 34 botol miras bir bintang isi @ 620 ml, 30 botol miras bir bintang isi @ 330 ml , 22 botol miras bir Guiness isi @ 325 ml. Berdasarkan pengakuan tersangka barang tersebut didapat dari salesman yang tidak di ketahui identitas nya ,” kata AKP H Supriyanto SH, Kasat Sabhara Polresta Kediri, Selasa (18/07/2017).

Masih menurut AKP Supriyanto, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polresta Kediri. Pelaku akan dijerat Perda kota Kediri Nomor 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan miras, dengan ancaman hukumannya tiga bulan kurungan.(Humas Polresta Kediri – Polda Jatim).


Tidak ada komentar