Edarkan Miras Secara Ilegal, Seorang Nenek Diamankan Sat Sabhara Polresta Kediri
Kediri.Metro
Sumut
Sat
Sabhara Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal, yang
dilakukan M (52), perempuan warga Lingkungan Bence Pakunden, Kecamatan
Pesantren, Kota Kediri, berkat informasi masyarakat, Kamis (20/07/2017).

Masih
menurut AKP Supriyanto, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke
Polresta Kediri. Pelaku akan dijerat Perda kota Kediri Nomor 12 tahun 1983
tentang ijin penjualan miras, dengan ancaman hukumannya tiga bulan kurungan.(Humas
Polresta Kediri – Polda Jatim).
Post a Comment