DPRD Medan Larang PT. IKD Medan Gunakan pekerja Outsoursing. SPSI Minta Pemerintah Tegas
Medan
Deli.Metro Sumut
Terkait
ribuan pekerja outsoursing PT. Industry Karet Deli ( IKD ) Medan yang
diberitakan kemaren, Komisi B DPRD Medan angkat bicara. Drs. M. Yusuf S.Pdi
(anggota komisi B-red) larang PT. IKD Medan gunakan pekerja outsoursing pada
bagian produksi. Kamis (06/07/2017).
“PT.
IKD Medan tidak boleh gunakan pekerja outsoursing pada bagian yang berhubungan
dengan produksi, hal itu melanggar undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami dengar
PT. IKD Medan masih gunakan pekerja
outsoursing di bagian produksi, namun jumlah pekerjanya belum dapat
dipastikan dan ini harus segera disikapi.
Pekerja outsoursing hanya bisa pada bagian Security, Kebersihan, dan Offis
boy”. Kata Yusuf.
Disisi
lain ketua DPC F SP KEP SPSI J. Sitanggang melalui telephon selularnya, Kamis
(6/7) minta pemerintah terkait bertindak tegas. Menurut Sitanggang hal itu
sudah menjadi rahasia umum. “Sejak dulu kita protes pekerja outsoursing yang
dipekerjakan pada bagian terkait produksi, namun hasilnya belum maksimal. Kita
minta ketegasan pemerintah, karena ketegasan pemerintahlah yang dapat menindak
hal tersebut seperti di PT. IKD Medan”. Tegas J. Sitanggang.
Informasi
di lapangan, PT. IKD Medan gunakan 3 perusahaan biro jasa (PT. HRD Mandiri, PT.
Anugrah Wijaksana, dan PT. Amba Cihido-red). PT. IKD Medan sengaja berlindung
di balik ke 3 perusahaan Biro jasa itu dari peraturan dan perundang-undangan.
Seragam
pekerja outsoursing ditandai les kuning pada bagian kerah baju, sedangkan
karyawan tetap warna seragam sama coklat namun di bagian kerah baju barna biru.
Hal ini dilakukan untuk mengkelabui petugas Disnaker dan DPRD Medan.
Personalia
PT. IKD Medan Naharuddin ketika dikonfirmasi melalui telephon selularnya
berang, Kamis (06/07/2017). Naharuddin yang menetap di Martubung Medan Labuhan
itu akui adanya pekerja outsoursing di bagian produksi dengan jumlah kecil.“Silahkan
kalian konfirmasi kepada perusahaan terkait (Biro jasa-red), pekerja
outsoursing hanya bagian kecil saja, bukan ribuan”. Elak Naharuddin lindungi
PT. IKD Medan.(Hamnas).
Post a Comment