Tangkap Dua TSK Penganiayaan, Polsek Belawan Sita Sajam Dan Kunci T
Belawan.Metro
Sumut
Personil
Unit Reskrim Polsek Belawan melakukan penangkapan terhadap HA dan YFR pada
Sabtu, 10 Juni 2017 malam.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Keduanya ditangkap di jalan raya Pelabuhan Belawan
Depan Hotel Pardede Belawan dalam kasus penganiayaan yang ditangani oleh Polsek
Belawan.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto didampingi Kanit Reskrim Iptu B. Sebayang
menjelaskan, penangkapan terhadap kedua TSK dilakukan berdasarkan laporan
pengaduan yang dibuat oleh korban dan juga hasil pemeriksaan saksi - saksi yang
mengarah kepada tersangka.
Menurut
Kapolsek, pada saat dilakukan penangkapan, tersangka YFR berusaha melarikan
diri, namun aksi melarikan diri tersangka berhasil digagalkan setelah berhasil
dikejar dan ditangkap oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Belawan.
"Dari
hasil penggeledahan badan yang dilakukan terhadap kedua TSK, kami menemukan
satu buah sajam dan satu buat kunci T yang telah diruncingkan. Kami menduga
kedua alat tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan." ungkap
Kapolsek Belawan menjelaskan.
"Saat
ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi
berkas perkaranya. kami juga akan memproses kepemilikan sajam oleh TSK dan kami
juga akan melakukan penyelidikan kemungkinan TSK sebagai pelaku pencurian
sepeda motor diwilayah Belawan." tutup Kapolsek Belawan.(Hamnas).

Post a Comment