Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sumsel Tangkap 1 Kurir 4 Pengedar Narkoba

Palembang.Metro sumut
Dalam waktu sepekan, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, berhasil menangkap lima orang tersangka atas dua perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selasa (13/06/2017).

Total barang bukti yang disita yakni sabu 231,67 gram, hingga diperkirakan bisa menyelamatkan 1000 orang korban penyalahgunaan narkotika.

Dari data yang dihimpun, satu tersangka ditangkap, tersangka inisial HN Alias UC (46), sebagai pemilik satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 103,16 gram.

Tersangka diringkus di Perum Kenten Indah Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, pada Senin (05/06/2017) sekira pukul 12.00 wib.

Dari hasil penyelidikan petugas dan pengakuan tersangka, barang itu didapat dari pasokan lokal di Kota Palembang.“Gak pak demi Allah, baru sekali ini lah. Saya dijanjikan Rp. 2 juta oleh RD (DPO),” katanya saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, pada Jumat (09/06/2017).

HN pun mengaku selain berperan sebagai kurir dia juga pecandu sabu. Terakhir kali memakai narkoba itu, sekitar satu minggu sebelum pria yang berprofesi sebagai mekanik motor itu tertangkap oleh Tim Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel.“Sudah lama makai pak,” ungkap warga Perum Kencana Damai Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.

Empat tersangka lainnya, WA Alias LA (49), warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, serta tiga orang warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir yakni PS (24), SU (38) dan RH (31).

Keempatnya terlibat dalam peredaran tiga paket sabu berukuran sedang seberat 138,51 gram berasal dari Aceh.

Mereka ditangkap di pelataran parkir Hotel Quin Centro, pada Kamis (01/06/2017) sekira pukul 18.30 wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu polisi yang sedang melakukan penyamaran dari tim Subdit I Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel.“Aku dapat dari kawan dari Aceh, 10 hari sebelum tertangkap,” kata tersangka LA.

Sementara Rhamadonna mengaku tidak tahu kalau yang menjadi pembeli adalah polisi dan tiba-tiba langsung digeledah. Dia mengaku telah mengedarkan sabu lebih dari empat kali sejak memulainya pada tiga bulan lalu.“Saya bekerja bersama teman saya sedusun dan dapat barangnya dari tersangka LA,” ungkapnya.

Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi di wilayah tersebut.

Polisi pun menyelidiki dan akhirnya mengungkap tersangka sebagai pengedar sabu dan ada juga yang berperan sebagai perantara.“Tim kita akan terus mengembangkan kasus ini hingga bisa meringkus bandarnya. Sebab kasus narkoba di Palembang bisa dibilang sudah masuk kategori rawan, karena memang masuk sebagai daerah distribusi pengedar,” katanya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam dengan penjara maksimal 20 tahun.(Humas Polda Sumsel).
tom:.0001pt;text-align: justify;line-height:normal'> 

Mendengar hal tersebut, ibu dan keluarga besarnnya tidak terima dan akhirnya mengadu ke perangkat desa dan Polsek Gunung Megang. Sekarang pelaku masih buron.“Kami imbau kepada pelaku untuk secepatnya menyerahkan diri, jangan sampai masyarakat yang mendapatkannya,” ujar Antoni.

Ketika dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Iwan, pihaknya memang sudah mendapatkan laporan tersebut dan pelaku masih dalam pengejaran.“Pelaku usai melampiaskan nafsu bejatnya selalu bersumpah tidak akan mengulangi kembali, namun ternyata kembali melakukannya,” ujar AKP Iwan.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).

Tidak ada komentar