Subdit I Dit Resnarkoba Polda Sumsel Tangkap 1 Kurir 4 Pengedar Narkoba
Palembang.Metro
sumut
Dalam
waktu sepekan, Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera
Selatan, berhasil menangkap lima orang tersangka atas dua perkara
penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Selasa
(13/06/2017).
Total
barang bukti yang disita yakni sabu 231,67 gram, hingga diperkirakan bisa
menyelamatkan 1000 orang korban penyalahgunaan narkotika.
Dari
data yang dihimpun, satu tersangka ditangkap, tersangka inisial HN Alias UC
(46), sebagai pemilik satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 103,16
gram.
Tersangka
diringkus di Perum Kenten Indah Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang,
pada Senin (05/06/2017) sekira pukul 12.00 wib.
Dari
hasil penyelidikan petugas dan pengakuan tersangka, barang itu didapat dari pasokan
lokal di Kota Palembang.“Gak pak demi Allah, baru sekali ini lah. Saya
dijanjikan Rp. 2 juta oleh RD (DPO),” katanya saat gelar perkara di Mapolda
Sumsel, pada Jumat (09/06/2017).
HN
pun mengaku selain berperan sebagai kurir dia juga pecandu sabu. Terakhir kali
memakai narkoba itu, sekitar satu minggu sebelum pria yang berprofesi sebagai
mekanik motor itu tertangkap oleh Tim Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda
Sumsel.“Sudah lama makai pak,” ungkap warga Perum Kencana Damai Kelurahan
Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang.
Empat
tersangka lainnya, WA Alias LA (49), warga Jalan Sido Ing Lautan, Lorong
Kedukan Bukit I Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II Palembang, serta tiga orang
warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir
yakni PS (24), SU (38) dan RH (31).
Keempatnya
terlibat dalam peredaran tiga paket sabu berukuran sedang seberat 138,51 gram
berasal dari Aceh.
Mereka
ditangkap di pelataran parkir Hotel Quin Centro, pada Kamis (01/06/2017) sekira
pukul 18.30 wib, saat melakukan transaksi dengan salah satu polisi yang sedang melakukan
penyamaran dari tim Subdit I Unit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel.“Aku dapat dari
kawan dari Aceh, 10 hari sebelum tertangkap,” kata tersangka LA.
Sementara
Rhamadonna mengaku tidak tahu kalau yang menjadi pembeli adalah polisi dan
tiba-tiba langsung digeledah. Dia mengaku telah mengedarkan sabu lebih dari
empat kali sejak memulainya pada tiga bulan lalu.“Saya bekerja bersama teman
saya sedusun dan dapat barangnya dari tersangka LA,” ungkapnya.
Kasubdit
I Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan penangkapan kelima
tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi di
wilayah tersebut.
Polisi
pun menyelidiki dan akhirnya mengungkap tersangka sebagai pengedar sabu dan ada
juga yang berperan sebagai perantara.“Tim kita akan terus mengembangkan kasus
ini hingga bisa meringkus bandarnya. Sebab kasus narkoba di Palembang bisa
dibilang sudah masuk kategori rawan, karena memang masuk sebagai daerah
distribusi pengedar,” katanya.
Kelima
tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI
nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan diancam dengan penjara
maksimal 20 tahun.(Humas Polda Sumsel).
tom:.0001pt;text-align:
justify;line-height:normal'>
Mendengar
hal tersebut, ibu dan keluarga besarnnya tidak terima dan akhirnya mengadu ke
perangkat desa dan Polsek Gunung Megang. Sekarang pelaku masih buron.“Kami
imbau kepada pelaku untuk secepatnya menyerahkan diri, jangan sampai masyarakat
yang mendapatkannya,” ujar Antoni.
Ketika
dikonfirmasi ke Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kapolsek
Gunung Megang, AKP Iwan, pihaknya memang sudah mendapatkan laporan tersebut dan
pelaku masih dalam pengejaran.“Pelaku usai melampiaskan nafsu bejatnya selalu
bersumpah tidak akan mengulangi kembali, namun ternyata kembali melakukannya,”
ujar AKP Iwan.(Humas Polda Sumsel/Polres Muara Enim).
Post a Comment