Butuh Uang, Pria Hendak Jual Senpira Diringkus Polsek Sungai Lilin Musi Banyuasin

Musi Banyuasin.Metro Sumut
Rencana EA (30), warga Jalan Kebun Kelapo Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk mendapatkan uang dari hasil menjual senjata api rakitan (Senpira) gagal sudah. Selasa (13/06/2017).

Pasalnya sebelum melakukan transaksi menjual senpira ia keburu diamankan pihak Polsek Sungai Lilin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi jual beli senpi rakitan.

Atas laporan tersebut, anggota Polsek Sungai Lilin dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin IPDA Jujardi langsung mendatangi TKP dan melakukan pengecekan serta penggeledahan terhadap pelaku.

Ketika dilakukan penggeledahan diperoleh hasil bahwa pada badan pelaku didapati Senpi rakitan jenis revolver warna silver isi silinder 6 (enam) butir peluru kaliber 9 mm yang terletak di saku celana jeans pendek warna hitam sebelah kanan.

Tidak hanya itu saja, di kantong celananya sebelah kiri didapati 12 butir peluru Kaliber 9 mm yang tersimpan di dalam botol minyak Rem warna kuning, dan juga ikut diamankan 1 unit kendaraan R4 merek Toyota Calya warna hitam Nomor Polisi BG 1304 BE.

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Ardeva Lumy melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Lilin IPDA Jujardi, membenarkan pihaknya telah menghentikan aksi penjualan Senpira, pada Kamis (08/06/2017) sekitar pukul 22.45 wib, di simpang empat Jalan Gas Desa Mekar Jadi B2 Kecamatan Sungai Lilin, Muba.“Pelaku telah kita amankan di Polsek Sungai Lilin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku sendiri kita kenakan undang-undang darurat mengenai kepemilikan senpi dengan hukuman penjara 20 tahun,” tegasnya.

Sementara, dari mulut EA, bahwa senpi tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kecamatan Sekayu seharga Rp. 2.000.000, satu paket dengan 12 butir peluru kaliber 38.“Saya dapet pistol itu dari seorang di Sekayu pak, karena saya butuh uang jadinya senpira tersebut mau dijual,” ungkapnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Musi Banyuasin).


Tidak ada komentar