Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap 3 TSK, 24 Gram Shabu Disita
Belawan.Metro
Sumut
Sat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap 3 Tersangka
tindak pidana narkoba masing-masing AK (37), M (38), dan AS (40). Jumat
(09/06/20170.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Ketiganya ditangkap di Desa Manunggal Kec. Labuhan
Deli pada Selasa, 6 Juni 2017 sekitar pukul 16.00 wib dengan barang bukti
sekitar 24 gram shabu.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagu, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edi Safary,
SH mengatakan penangkapan terhadap TSK dilakukan berdasarkan laporan pengaduan
yang diterima dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba dilokasi
penangkapan. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan
dilanjutkan dengan penggrebekan di rumah TSK AK “ Katanya.
Lanjut
Kasat Nakroba, Pada saat penggrebekan, dirumah AK ditemukan ketiga tersangka
sedang berada didalam rumah, kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dan
menemukan barang bukti berupa 2 paket besar shabu, 11 paket kecil shabu, 1 unit
timbangan digital, 6 pipet plastik runcing, 2 kaca pin, 1 kompeng warna merah,
1 pipet plastik, 1 buah kotak rokok surya, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 set
bong dan 1 buah kaca pin bersisa shabu.
Untuk
tersangka M dan AS barang bukti yang didapat hanya berupa bong dan 1 buah kaca
pin bersisa shabu, dan keduanya mengaku baru mengkonsumsi shabu dirumah TSK AK,
sementara barang bukti lainnya diakui oleh TSK AK sebagai miliknya “ Ucapnya.
Kasat
Narkoba menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan awal, terhadap tersangka AK akan
kami lanjutkan berkas perkaranya, sementara terhadap tersangka M dan AS barang
buktinya tidak cukup, namun dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan
shabu, sehingga keduanya akan kami kirimkan ke BNN Prov. Sumut untuk dilakukan
assesment dalam rangka rehabilitasi. Kami juga sedang berupaya melakukan
pengembangan untuk menangkap TSK lainnya yang menyuplai shabu tersebut kepada
TSK AK “ Jelasnya.(Hamnas).

Post a Comment