Kedapatan Ngamar, Dua Pasangan Mesum Jalani Sidang Di PN Bantul

Bantul.Metro Sumut
Sebanyak dua pasangan mesum yang terjaring razia Sat Sabhara Polres Bantul menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, Kamis (08/06/2017).

Pasangan mesum tersebut terjaring petugas dalam operasi pekat yang digelar Rabu (07/06/2017) di losmen-losmen yang berada wilayah Pantai Parangtritis saat sedang asyik ngamar.

Kedua pasangan mesum tersebut adalah pasangan TB (30) dan LN (24) serta pasangan WH (24) dan DA (17).

Hakim tunggal Laily Fitria Titin SH yang memimpin sidang kedua pasangan tersebut menjatuhkan vonis denda Rp800 ribu subsider 3 hari kurungan.

Menurut Hakim, kedua pasangan mesum tersebut terbukti melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Bantul nomor 5 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.

Untuk mencegah merebaknya penyakit masyarakat, Sat Sabhara Polres Bantul berkomitmen akan terus menggalakan operasi penyakit masyarakat yang dirasa sangat meresahkan.(Humas Polres Bantul).



Tidak ada komentar