Janji Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pacarnya Berkali-Kali

Wonogiri.Metro Sumut
Seorang pria asal Dusun Puguh, Kecamatan Tirtomoyo, berinisial KS (23) ditangkap Sat Reskrim Polres Wonogiri, pada Jumat (02/06/2017). Pelaku dilaporkan lantaran diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusian 17 bernama Mawar (nama samaran).

Bahkan, hubungan intim itu diketahui sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak tahun 2015 silam.

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu bermula pada tahun 2014 silam saat keduanya saling kenal. Dari awal perkenalan itu muncullah benih asmara antara keduanya.

Setelah sempat menjalani hubungan selama beberapa bulan. Entah bujuk rayu apa yang dilancarkan pelaku, namun akhirnya pada bulan Agustus 2015 korban berhasil disetubuhi oleh pelaku di sebuah hotel yang ada di wilayah Wonogiri.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri mengatakan, setelah kasus persetubuhan pertama itu dilakukan, dalam kurun waktu hampir satu tahun hal itu terus dilakukan oleh pelaku hingga mencapai kurang lebih 10 kali.

Dari hasil pemeriksaan sementara, persetubuhan tersebut diawali dengan bujuk rayu ikatan perkawinan.“Hal itu sempat dilakukan beberapa kali, bahkan ketika keduanya bekerja di Semarang pada tahun 2016 juga masih dilakukan. Ada yang di hotel ada yang dirumah. Janjinya akan dinikahi, tapi pelaku justru berpaling,” ujarnya.

Atas dasar laporan keluarga korban tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri beserta sejumlah barang bukti.

Hingga saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Reskrim Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut.

Dari laporan itu pelaku diancam Pasal 81 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.“Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku langsung melaporkan ke kami. Ini masih kami lakukan pendalaman,” ungkapnya.(Humas Polres Wonogiri).

Tidak ada komentar