Janji Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Disetubuhi Pacarnya Berkali-Kali
Wonogiri.Metro
Sumut
Seorang
pria asal Dusun Puguh, Kecamatan Tirtomoyo, berinisial KS (23) ditangkap Sat
Reskrim Polres Wonogiri, pada Jumat (02/06/2017). Pelaku dilaporkan lantaran
diduga telah menyetubuhi seorang gadis berusian 17 bernama Mawar (nama
samaran).
Bahkan,
hubungan intim itu diketahui sudah dilakukan sebanyak 10 kali sejak tahun 2015
silam.
Informasi
yang diperoleh, peristiwa itu bermula pada tahun 2014 silam saat keduanya
saling kenal. Dari awal perkenalan itu muncullah benih asmara antara keduanya.
Setelah
sempat menjalani hubungan selama beberapa bulan. Entah bujuk rayu apa yang
dilancarkan pelaku, namun akhirnya pada bulan Agustus 2015 korban berhasil
disetubuhi oleh pelaku di sebuah hotel yang ada di wilayah Wonogiri.
Kasat
Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri mengatakan, setelah kasus
persetubuhan pertama itu dilakukan, dalam kurun waktu hampir satu tahun hal itu
terus dilakukan oleh pelaku hingga mencapai kurang lebih 10 kali.
Dari
hasil pemeriksaan sementara, persetubuhan tersebut diawali dengan bujuk rayu
ikatan perkawinan.“Hal itu sempat dilakukan beberapa kali, bahkan ketika
keduanya bekerja di Semarang pada tahun 2016 juga masih dilakukan. Ada yang di
hotel ada yang dirumah. Janjinya akan dinikahi, tapi pelaku justru berpaling,”
ujarnya.
Atas
dasar laporan keluarga korban tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres
Wonogiri beserta sejumlah barang bukti.
Hingga
saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Reskrim Polres Wonogiri untuk
penyidikan lebih lanjut.
Dari
laporan itu pelaku diancam Pasal 81 Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014
perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.“Orang tua
korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku langsung melaporkan ke kami.
Ini masih kami lakukan pendalaman,” ungkapnya.(Humas Polres Wonogiri).
Post a Comment