Belawan.Metro
Sumut
Petugas
dari Satuan Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil
menggagalkan penyelundupan sebanyak 700 Balpres pakaian bekas asal Malaysia
lewat operasi Jaring Sriwijaya yang tengah mereka gelar di sekitar pantai barat
Pulau Sumatera. Selasa (06/06/2017).
Kepala
Kanwil DJBC Sumut Iyan Rubianto mengatakan pengungkapan penyelundupan 1,1 kg
sabu-sabu ini merupakan hasil dari Operasi Jaring Sriwijaya pada 27 Mei lalu.
Barang haram tersebut dibawa menggunakan KM Bintang Terang Abadi bersama 700
ballpress pakaian bekas. Sabu-sabu tersebut disembunyikan dalam bungkusan
kosmetik,” Saat diperiksa, didapat di dalam bungkusan ada bungkusan lain warna
hijau yang di dalamnya butiran kristal “ Kata Iyan dalam keterangan persnya
kepada wartawan di Kantor Kanwil DJBC Sumut Jalan Anggada II, Belawan, Selasa (06/06/2017).
Lanut
Iyan, Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Awak Kapal KM. Bintang
Terang Abadi.yang membawa barang Seludupan tersebut,” Dari hasil pemeriksaan,
petugas menyita 700 ballpress yang di dalamnya diselundupkan narkoba jenis sabu
seberat 1,1 kilogram. Ballpress dan narkoba itu disinyalir berasal dari
Malaysia “ Ucapnya.
Iyan
menjelaskan, Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di dalam kapal. Dari hasil
pemeriksaan, ditemukan sebuah kardus di dalam ruang mesin. Krdus itu berisi
bahan-bahan kosmetik. Ketika melihat kotak tersebut, petugas curiga dengan satu
bungkusan berwarna hijau. Ketika dilihat di dalamnya terdapat kristal putih yang
diduga sabu-sabu, Petugas kemudian membawa kristal putih tersebut dan melakukan
uji coba. Setelah di tes di laboratorium dinyatakan positif zat
Methamphetamine. "Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polda
Sumut untuk diproses “ Jelasnya.nya.
Iyan
menambahkan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang
No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Tersangka terancam hukuman 15 tahun
penjara dan maksimal hukuman mati “ Tambahnya.(Hamnas).