Dapat Aliran Dani Hasil Kajahatan Sang Suami, Sang Istri Diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya.Metro
Sumut
Tim
Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan perburuan terhadap
komplotan perampok yang menewaskan Go Hong Bun alias Awen (42) warga Jalan
Babatan Pantai di UD Bintang Rejeki, Jalan Kapas Krampung 109 Surabaya, Rabu
(07/06/2017).

tersebut.
Kapolrestabes
Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Shinto
Silitonga membenarkan penggerebekan tersebut dan dari hasil penggerebekan itu,
pihaknya kini sudah menetapkan salah satu pelaku perampokan itu sebagai DPO
(daftar pencarian orang).
Kendati
M alias Musammil alias Semil tidak berada di rumahnya, Tim Anti Bandit akhirnya
membawa F (31) istri Semil ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Sebab
diduga kuat, F dijadikan Semil sebagai tempat penyimpanan uang hasil kejahatan
yang dilakukan selama ini.“Setelah istrinya diamankan, kami pastikan bahwa M
adalah salah satu perampok yang beraksi di Jalan Kapas Krampung. Kami juga
sudah kantongi nama-nama pelakunya. Kami himbau agar saudara M menyerahkan
diri. Sebab tim kami sudah mendekat,” tegas Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu
(04/06/2017).
Iqbal
bahkan memastikan, bahwa F , istri M akan menghadapi proses hukum yang
kontruksi kasusnya sudah disiapkan penyidik. Sebab F diduga menerima aliran dana
suaminya tersebut. Beberapa alat bukti transaksi F kepada M sudah dikantongi penyidik.“Istri
anda, sudah ditangan kami. Segera saja anda menyerahkan diri. Jangan mencoba
coba melukai warga maupun petugas. Karena kami akan bertindak tegas,” warning
Iqbal kepada Muzamil.
Secara
detail, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, F ditangkap timnya beberapa pekan
lalu. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang Rp
750 ribu, buku tangungan BCA, BPKB dan STNK motor, dua handphone dan lainnya.“Kami
masih memburu para tersangka, karena identitasnya sudah kami ketahui. Termasuk
ciri-ciri kendaraan yang dipakai saat beraksi,” katanya.
Sementara
dari informasi yang didapat, komunikasi M dengan F terungkap dari handphone F
yang diamankan polisi. Sedangkan dari barang bukti buku tabungan BCA milik F
tersebut, polisi mendapat aliran transaksi dana lebih dari Rp400 juta.
Sedangkan
foto M tersebut, didapat dari galeri foto F. Salah satu foto terlihat, M sedang
duduk memegang parang dan dikelilingi sejumlah uang.“Kami siapkan jeratan TPPU
(tindak pidana pencucian uang) untuk F ,” ujar Shinto.
Seperti
diketahui sebelumnya, M dan kelompoknya, beraksi menggunakan senjata tajam.
Mereka beraksi di depan toko agen minyak goreng dan sembako (UD Bintang Rejeki),
Jalan Kapas Krampung 109 Surabaya, milik Awen (korban tewas).
Kelompok
ini beraksi pada saat jalan raya tersebut ramai pada Jumat (12/05/2017) malam
sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Atas kejadian tersebut, sang istri, Lely harus
kehilangan dua tas yang diduga berisi lebih dari 200 juta. Namun yang
membuatnya terpukul, dia harus kehilangan Awen, suaminya untuk selamanya, usai tewas
akibat bacokan para pelaku.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Post a Comment