Dapat Aliran Dani Hasil Kajahatan Sang Suami, Sang Istri Diamankan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya

Surabaya.Metro Sumut
Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya terus melakukan perburuan terhadap komplotan perampok yang menewaskan Go Hong Bun alias Awen (42) warga Jalan Babatan Pantai di UD Bintang Rejeki, Jalan Kapas Krampung 109 Surabaya, Rabu (07/06/2017).

Terakhir, Polrestabes Surabaya memastikan bahwa telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di kawasan Bangkalan Madura, yang disinyalir menjadi tempat tinggal salah satu pelaku berinisial M. Kendati pelaku tidak berada di rumah, mereka berhasil menemukan sejumlah alat bukti kejahatan pelaku
tersebut.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal didampingi Kasat Reskrim, AKBP Shinto Silitonga membenarkan penggerebekan tersebut dan dari hasil penggerebekan itu, pihaknya kini sudah menetapkan salah satu pelaku perampokan itu sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Kendati M alias Musammil alias Semil tidak berada di rumahnya, Tim Anti Bandit akhirnya membawa F (31) istri Semil ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Sebab diduga kuat, F dijadikan Semil sebagai tempat penyimpanan uang hasil kejahatan yang dilakukan selama ini.“Setelah istrinya diamankan, kami pastikan bahwa M adalah salah satu perampok yang beraksi di Jalan Kapas Krampung. Kami juga sudah kantongi nama-nama pelakunya. Kami himbau agar saudara M menyerahkan diri. Sebab tim kami sudah mendekat,” tegas Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu (04/06/2017).

Iqbal bahkan memastikan, bahwa F , istri M akan menghadapi proses hukum yang kontruksi kasusnya sudah disiapkan penyidik. Sebab F diduga menerima aliran dana suaminya tersebut. Beberapa alat bukti transaksi F kepada M sudah dikantongi penyidik.“Istri anda, sudah ditangan kami. Segera saja anda menyerahkan diri. Jangan mencoba coba melukai warga maupun petugas. Karena kami akan bertindak tegas,” warning Iqbal kepada Muzamil.

Secara detail, AKBP Shinto Silitonga menyampaikan, F ditangkap timnya beberapa pekan lalu. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang Rp 750 ribu, buku tangungan BCA, BPKB dan STNK motor, dua handphone dan lainnya.“Kami masih memburu para tersangka, karena identitasnya sudah kami ketahui. Termasuk ciri-ciri kendaraan yang dipakai saat beraksi,” katanya.

Sementara dari informasi yang didapat, komunikasi M dengan F terungkap dari handphone F yang diamankan polisi. Sedangkan dari barang bukti buku tabungan BCA milik F tersebut, polisi mendapat aliran transaksi dana lebih dari Rp400 juta.

Sedangkan foto M tersebut, didapat dari galeri foto F. Salah satu foto terlihat, M sedang duduk memegang parang dan dikelilingi sejumlah uang.“Kami siapkan jeratan TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk F ,” ujar Shinto.

Seperti diketahui sebelumnya, M dan kelompoknya, beraksi menggunakan senjata tajam. Mereka beraksi di depan toko agen minyak goreng dan sembako (UD Bintang Rejeki), Jalan Kapas Krampung 109 Surabaya, milik Awen (korban tewas).

Kelompok ini beraksi pada saat jalan raya tersebut ramai pada Jumat (12/05/2017) malam sekitar pukul 18.00 WIB lalu. Atas kejadian tersebut, sang istri, Lely harus kehilangan dua tas yang diduga berisi lebih dari 200 juta. Namun yang membuatnya terpukul, dia harus kehilangan Awen, suaminya untuk selamanya, usai tewas akibat bacokan para pelaku.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).


Tidak ada komentar