Belum Sempat Pesta, Lima Budak Sabu Keburu Dibekuk Satrekoba Polres Madiun Kota

Madiun.Metro Sumut
Jajaran Polsek Kaliwates Polres Jember, menciduk seorang wanita yang diduga melakukan penggelapan sepeda motor berinisial YDE, Kamis (08/06/2017).

Warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember, ini ditangkap di rumahnya, Selasa (06/06/2017), berdasarkan laporan korban terkait penggelapan sepeda motor miliknya.

Menurut Kapolsek Kaliwates, Kompol H Harwiyono SH, modus operandi penggelapan tersebut adalah tersangka meminjam sepeda motor kepada seorang korban bernama Amalia Desta Mahardhita. Namun tanpa sepengetahua korban, sepeda motor tersebut, digadaikan kepada Hartatik dengan harga Rp3 juta.“Berdasarkan laporan itu, kita cari dan ketemu tersangka dan sepeda motornya,” tukas Kapolsek, Kamis (07/06/2017).

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda beat warna hitam dan STNK-nya sebagai barang bukti.“Tersangka kami tahan. Ia melanggar pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkas Kapolsek.(Humas Polres Madiuhn Kota – Polda Jatim).

Tidak ada komentar