Belum Sempat Pesta, Lima Budak Sabu Keburu Dibekuk Satrekoba Polres Madiun Kota
Madiun.Metro
Sumut
Jajaran
Polsek Kaliwates Polres Jember, menciduk seorang wanita yang diduga melakukan
penggelapan sepeda motor berinisial YDE, Kamis (08/06/2017).
Warga
Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember, ini
ditangkap di rumahnya, Selasa (06/06/2017), berdasarkan laporan korban terkait
penggelapan sepeda motor miliknya.
Menurut
Kapolsek Kaliwates, Kompol H Harwiyono SH, modus operandi penggelapan tersebut
adalah tersangka meminjam sepeda motor kepada seorang korban bernama Amalia
Desta Mahardhita. Namun tanpa sepengetahua korban, sepeda motor tersebut,
digadaikan kepada Hartatik dengan harga Rp3 juta.“Berdasarkan laporan itu, kita
cari dan ketemu tersangka dan sepeda motornya,” tukas Kapolsek, Kamis (07/06/2017).
Selain
menahan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda beat warna
hitam dan STNK-nya sebagai barang bukti.“Tersangka kami tahan. Ia melanggar
pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” pungkas Kapolsek.(Humas Polres
Madiuhn Kota – Polda Jatim).
Post a Comment