Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya Berhasil Bekuk Dua Budak Sabu Di Rungkut Harapan
Surabaya.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap dua
orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Jalan
Rungkut Harapan C-30, RT 03, RW 02, Kalirungkut Surabaya, Senin (29/05/2017).
Kedua
orang tersebut adalah Yusan Yanuar Rahman (34) warga Jalan Rungkut Harap,
Kalirungkut, Surabaya, dan Sandy Bagus Sanjaya (34), warga Jalan Tenggilis
Mejoyo Selatan, Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Dari
hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 39 plastik klip
sisa tempat sabu, 4 buah pipet kaca (satu pipet kaca terpasang di Bong/alat
hisap sabu yang di dalamnya terdapat sabu sisa bakar), 1 skrop yang terbuat
dari sedotan plastik warna putih, 1 selotip warna putih merk air, dan 1 korek
api warna hijau merk tokai.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusan dan Sandy dijerat dengan Pasal 112
ayat (1), Pasal 132 dan atau Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).
Post a Comment