Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya Berhasil Bekuk Dua Budak Sabu Di Rungkut Harapan

Surabaya.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Jalan Rungkut Harapan C-30, RT 03, RW 02, Kalirungkut Surabaya, Senin (29/05/2017).

Kedua orang tersebut adalah Yusan Yanuar Rahman (34) warga Jalan Rungkut Harap, Kalirungkut, Surabaya, dan Sandy Bagus Sanjaya (34), warga Jalan Tenggilis Mejoyo Selatan, Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Rengur mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan tentang adanya penyalahgunaan narkotika.“Saat kami tindak lanjuti, memang benar adanya, dan kami mendapati keduanya memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya kedua kami bawa ke Mapolsek untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Karim, Jum’at (26/05/2017).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 39 plastik klip sisa tempat sabu, 4 buah pipet kaca (satu pipet kaca terpasang di Bong/alat hisap sabu yang di dalamnya terdapat sabu sisa bakar), 1 skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 selotip warna putih merk air, dan 1 korek api warna hijau merk tokai.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yusan dan Sandy dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 dan atau Pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polrestabes Surabaya – Polda Jatim).


Tidak ada komentar