Tim Terpadu Kunker Ke Lokasi PT Kura, Kapolri Segera Tangkap Mafia Tanah Di Rokan Hilir
Jakarta.Metro
Sumut
Dari
hasil koordinasi Tim terpadu LBH KAP.AMPERA di Jakarta pada Sabtu (20/5)
dipimpin Ketua umum Presidium Pusat KAP.AMPERA Binsar Efendi (Penasehat Laskar
Merah Putih menegaskan, Akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pekan Baru,
Rohil Bagan Batu Riau, Sekaligus guna memasang Plank di lokasi bermasalah.

Sebagaimana
diketahui sebelumnya pihak LBH KAP AMPERA telah menyurati Kapolri dan Bareskrim
dimana dalam surat laporan pengaduan
disampaikan ke Kapolri bernomor 275/LBH
KAP-AMPERA/V/2017 tertanggal 2 Mei 2017 tersebut disebutkan, atas nama klien
kami H.Sulaiman Adnan (Anak pertama dari istri pertama Alm.Adnan Matkudin/Dirut
PT.Kura) beralamat di Jl.Kurnia II No 10 Rumbai Pekan Baru Provinsi Riau
berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Maret 2017 melaporkan dan membuat
pengaduan pada Kapolri atas adanya tindak kejahatan perampasan Hak kebun dan
tanah PT.Kura (Kurnia Rahmat) terletak di Bagan Batu Rokan Hilir Propinsi Riau
seluas 3.350 Ha yang dirampas, diserobot dan dikuasai secara paksa dilakukan
oleh H.Adlan Adnan (Anak dari isteri kelima
dari Alm.Adnan Matkudin) Direktur PT Eka Putra Perkasa Jl.Mamiyai No 22
Kel.Tegal Sari III Kec.Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumut dan kawan-kawan
dengan menggunakan putusan Mahkamah Agung nomor 1673.K/Pdt/2005 tanggal 12
September 2017.
Bahwa
sesuai dengan surat konfirmasi kami kepada ketua MA RI tanggal 10 April 2017
(L-3) diperoleh keterangan dari Kepaniteraan Mahkamah Agung RI ditemui dalam
informasi perkara Mahkamah Agung RI dijelaskan bahwa putusan MA No register
1673.K/Pdt/2005 berstatus perkara masih dalam proses pemeriksaan tim (L-4). Dimana
terdapat suatu keterangan diduga palsu atau dengan senggaja menerangkan
keterangan tidak benar didalam suatu surat putusan yang beharga yang telah
merugikan klien kami baik secara moril maupun material, diantaranya yaitu Hakim
Mahkamah Agung yang memutuskan perkara tersebut telah menuangkan menerangkan
bahwa berdasarkan Musyawarah Pemuka-pemuka suku hamba Raja pada tanggal 20
september 1997...."(L-2) sedangkan pada tanggal tersebut tidak pernah ada
terjadi musyawarah apapun.
Bahwa
berdasarkan fakta yang kami peroleh sesuai dengan data yang ada, maka Risalah
Hibah Ulayat tanah Warisan suku Hamba Raja yang diberikan kepada Haji Adnan Bin
Matkudin Bin Abdirahman Bin Orang Kayo Onik orangtua kandung H.Sulaiman Adnan
terdaftar di Rantau Panjang Kiri tertanggal 20 Desember 1977 (L-3).
Bahwa
berdasarkan surat peryataan majelis kerapatan tinggi suku Melayu Hamba raja
negeri Kubu Kabupaten Rokan Hilir Riau tanggal 20 Oktober 2014 menerangkan
bahwa penerima Hibah sesuai surat pelurusan hibah tanggal 7 Maret 2002 tersebut
wajib membagikan kepada 13 ahli waris Alm.H.Adnan Bin Matkudin Abdurahman Bin
Orang Kayo Onik sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : 69/Pdt.G/2000/PTA.Mdn
tanggal 25 Januari 2001 (L-4).
Jadi
dalam hal ini pihak manapun dan siapapun yang mencoba mengalihkan hak ahli
waris Alm.H.Adnan Bin Matkudin Bin Orang Kayo Onik atas sebidang tanah yang
terletak di Afdeling
(Blok) Kencana Desa Pasir Putih, Desa Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir baik
mengalihkan Hak sebagian maupun secara keseluruhan kepada siapapun tanpa
sepengetahuan Klien kami adalah suatu tindakan pelanggaran hukum.
"Diminta
kepada Presiden RI dan Kapolri Cq Kapolda Riau untuk menindak tegas para pelaku
yang telah melakukan tindakan kriminal/pelanggaran hukum yang dengan senggaja
merusak, menguasai, menyerobot dan perampasan hak serta memperjual belikan hak
atas tanah milik PT.KURA dan juga telah membangun ruko serta perumahan diatas tanah
milik PT KURA tanpa izin dan persetujuan klien kami,"Pinta LBH KAP.AMPERA
tersebut.(Red/Riau).
Post a Comment