Sadar Telah Melakukan Penipuan, Warga Asal Dander Bojonegoro Menyerahkan Diri

Bojonegoro.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Bojonegoro, melalui Unit II, release kasus seorang warga Dander yang telah melakukan penipuan dan penggelapan, Jumat (19/05/2017).

Pelaku berinisial OH (34), diketahui merupakan seorang sales sebuah dealer mobil di Untung Soropati Bojonegor. Ia ditangkapa setelah menipu seorang waraga bernama Rustamaji (34) warga Desa Sidorejo, RT 03, RW 02, Kecamatan Kedungadem,

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH mengungkapkan, kejadian tersebut bermula pada Senin (19/12/2016) lalu. Pelaku datang kerumah korban untuk menawarkan sebuah diskon mobil Merk Isuzu Jenis Elf di daeler tempat pelalu bekerja.

Korban dirayu dengan dengan besarnya discout hingga Rp20 juta. Karena merasa tertarik, korban akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp.100 Juta kepada pelaku dan sisanya dibayar setelag mobil diterima.

Namun sial, setelah menyerahakan uang DP, mobil yang telah dipesan tidak datang. Korban yang telah menunggu beberapa bulan, langsung mengecek kejelasan mobil yang telah dipesan, ke dealer tempat pelaku bekerja. Namun hasilnya nilhil.

Karena merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro pada (03/04/2017) bulan lalu, agar kejadian yang menumpanya bisa diproses lebih lanjut.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melalukan penyelidikan,” lanjut Kasubbag Humas.

Pada hari Rabu (17/05/2017), ternyata pelaku OH (34) malah datang sendir ke Polres Bojonegoro untuk meyerahkan diri.“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Mashadi.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro SH, SIK, MSI, saat dikonfimasi membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan telah ditahan di Rutan Polres Bojonegoro. Kepada tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 372 dan 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 lembar kwitansi pembayaran uang muka dan 1 lembar surat pemesanan kendaraan,” terang Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).


Tidak ada komentar