Sadar Telah Melakukan Penipuan, Warga Asal Dander Bojonegoro Menyerahkan Diri
Bojonegoro.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Bojonegoro, melalui Unit II, release kasus seorang warga Dander
yang telah melakukan penipuan dan penggelapan, Jumat (19/05/2017).
Pelaku
berinisial OH (34), diketahui merupakan seorang sales sebuah dealer mobil di
Untung Soropati Bojonegor. Ia ditangkapa setelah menipu seorang waraga bernama
Rustamaji (34) warga Desa Sidorejo, RT 03, RW 02, Kecamatan Kedungadem,
Kasubbag
Humas Polres Bojonegoro AKP Mashadi SH mengungkapkan, kejadian tersebut bermula
pada Senin (19/12/2016) lalu. Pelaku datang kerumah korban untuk menawarkan
sebuah diskon mobil Merk Isuzu Jenis Elf di daeler tempat pelalu bekerja.
Korban
dirayu dengan dengan besarnya discout hingga Rp20 juta. Karena merasa tertarik,
korban akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp.100 Juta kepada pelaku dan
sisanya dibayar setelag mobil diterima.
Namun
sial, setelah menyerahakan uang DP, mobil yang telah dipesan tidak datang.
Korban yang telah menunggu beberapa bulan, langsung mengecek kejelasan mobil
yang telah dipesan, ke dealer tempat pelaku bekerja. Namun hasilnya nilhil.
Karena
merasa ditipu, korban melaporkan pelaku ke piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro
pada (03/04/2017) bulan lalu, agar kejadian yang menumpanya bisa diproses lebih
lanjut.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melalukan
penyelidikan,” lanjut Kasubbag Humas.
Pada
hari Rabu (17/05/2017), ternyata pelaku OH (34) malah datang sendir ke Polres
Bojonegoro untuk meyerahkan diri.“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di
Rutan Polres Bojonegoro guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh AKP Mashadi.
Sementara
itu, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro SH, SIK, MSI, saat dikonfimasi
membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai
tersangka oleh penyidik dan telah ditahan di Rutan Polres Bojonegoro. Kepada
tersangka, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 372 dan 379 KUHP dengan
ancaman hukuman empat tahun penjara.“Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu
1 lembar kwitansi pembayaran uang muka dan 1 lembar surat pemesanan kendaraan,”
terang Kapolres.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).
Post a Comment