Polsek Kaliwatis Jember Release Pembekukan Dua Pelaku Curanmor
Jember.Metro
Sumut
Polsek
Kaliwates, Polres Jember release keberhasilan pembekukan dua pelaku curanmor,
pada Kamis (18/05/2017).
Pelaku
ditangkap pada Rabu (17/05/2017) malam. Dua pelaku berinisial AK alias Kombet
(31) dan YR (30), diciduk di rumahnya setelah aksi kejahataanya sekitar
Februari 2017 lalu, terendus aparat penegak hukum Lumajang.
AK
dan YR ditangkap setelah mencuri motor, pada (14-03-2017) lalu, dengan korban
bernama Arifin Mahmud. Saat itu korban memarkir motor Yamaha Vega ZR miliknya,
di mulut gang kecil depan rumahnya, yang ada di Jalan Gajahmada, Lingkungan
Condro, Kelurahan Kaliwates, Jember.
Walau
korban telah mengunci stir dan belum sampai 10 menit diparkir, motor tersebut
raib digondol pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Sialnya lagi
di jok motor, disimpan barang-barang korban berupa sebuah dompet yng berisi
KTP, SIM C dan STNK.
Menanggapi
kasus tersebut, Polsek Kaliwates, tak tinggal diam. Mereka terus mencari dan
mengali informasi soal lenyapnya motor tesebut. Akhirnya, didapatlah informasi
dari Polres Lumajang, bahwa telah ditemukan KTP dan SIM C milik korban di
tangan tersangka Kombet.
Polsek
Kaliwates pun melakukan penyidikan, dan membawa tersangka ke Jember. Selanjut,
Polsek Kaliwates melakukan pengembangan kasus, dan terdapatlah nama tersangka
lain, YR. Warga Lingkungan Kebun Indah, Kelurahan Tegalbesar, Jember ini
langsung diciduk di rumahnya.“Dua tersangka telah mengakui bahwa keduanya telah
mencuri sepeda motor korban, dan menjualnya di Lumajang,” tukas Kapolsek
Kaliwates, Kompol H Harwiyono SH, Kamis (18/05/2017).(Humas Polres Jember –
Polda Jatim).
Post a Comment