Polsek Kaliwatis Jember Release Pembekukan Dua Pelaku Curanmor

Jember.Metro Sumut
Polsek Kaliwates, Polres Jember release keberhasilan pembekukan dua pelaku curanmor, pada Kamis (18/05/2017).

Pelaku ditangkap pada Rabu (17/05/2017) malam. Dua pelaku berinisial AK alias Kombet (31) dan YR (30), diciduk di rumahnya setelah aksi kejahataanya sekitar Februari 2017 lalu, terendus aparat penegak hukum Lumajang.

AK dan YR ditangkap setelah mencuri motor, pada (14-03-2017) lalu, dengan korban bernama Arifin Mahmud. Saat itu korban memarkir motor Yamaha Vega ZR miliknya, di mulut gang kecil depan rumahnya, yang ada di Jalan Gajahmada, Lingkungan Condro, Kelurahan Kaliwates, Jember.

Walau korban telah mengunci stir dan belum sampai 10 menit diparkir, motor tersebut raib digondol pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Sialnya lagi di jok motor, disimpan barang-barang korban berupa sebuah dompet yng berisi KTP, SIM C dan STNK.

Menanggapi kasus tersebut, Polsek Kaliwates, tak tinggal diam. Mereka terus mencari dan mengali informasi soal lenyapnya motor tesebut. Akhirnya, didapatlah informasi dari Polres Lumajang, bahwa telah ditemukan KTP dan SIM C milik korban di tangan tersangka Kombet.

Polsek Kaliwates pun melakukan penyidikan, dan membawa tersangka ke Jember. Selanjut, Polsek Kaliwates melakukan pengembangan kasus, dan terdapatlah nama tersangka lain, YR. Warga Lingkungan Kebun Indah, Kelurahan Tegalbesar, Jember ini langsung diciduk di rumahnya.“Dua tersangka telah mengakui bahwa keduanya telah mencuri sepeda motor korban, dan menjualnya di Lumajang,” tukas Kapolsek Kaliwates, Kompol H Harwiyono SH, Kamis (18/05/2017).(Humas Polres Jember – Polda Jatim).

Tidak ada komentar