Polresta Palembang Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kg Asal Medan

Palembang.Metro Sumut
Narkoba jenis sabu asal Medan dengan berat satu kilogram gagal beredar di Palembang, Sumatera Selatan. Rabu (24/05/2017).

Sabu tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, dengan dua tersangka yakni DI (40), pemilik salah satu cafe di kawasan Kampung Baru dan tersangka LA, warga Musi Raya Barat Sako Palembang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, SIK didampingi Kasat Narkoba Kompol Achmad Akbar SIK mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu asal Medan.

Petugas langsung melakukan penyelidikan selama tiga pekan diketahui ada pemesan asal Palembang di‎ parkiran Komplek Ilir Barat Permai, tepatnya di jalan Kol Ahmad Badaruddin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB II Palembang, pada Kamis (18/5/2017) sore lalu.“Di lokasi kejadian anggota kami‎ melihat DI tengah menunggu tersangka LA. Petugas langsung melakukan penyergapan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, pada Senin (22/05/2017).

Wahyu menerangkan,‎ setelah dilakukan penyelidikan lanjut, diketahui narkoba tersebut didapat dari Medan yang sering wara-wiri di Palembang. Hingga kini aparat kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut.

Proses Penangkapan

Penangkapan DI dan LA, berawal dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang memesannya di Palembang.

Dari sana, kurang lebih 3 minggu setelah melakukan penyelidikan, petugas Satresnarkoba Polresta Palembang, pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Ahmad Akbar, mendapatkan informasi para pekalu pemesan yang diketahui orang Palembang, akan mengambil sabu itu di kawasan area parkiran komplek Ilir Barat Permai, tepatnya di Jana Kol Ahmad Badaruddin Kelurahan 24 Ilir Kecamatan IB II Palembang.

Tak mau buang waktu, pada Kamis (18-05-2017) sekitar 17.00 wib lalu, tim Satresnarkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan tersangka inisial DI alias DG, seorang pengusaha barang rongsokan, warga Jalan Kebun Bunga Kelurahan Kebun Bunga Sukarame Palembang ini diduga sebagai pemilik barang dan turut memeesan barang itu.

Setibanya di TKP (tempat kejadian perkara), dengan sigap dan cepat tim Satresnarkoba Polresta berhasil mendapati, tersangka LA (37), warga Jalan Musi Raya Barat Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, telah mengambil barang dari area Komplek Ilir Barat Permai.

Sedangkan DG saat itu diketahui menunggu di mobil, dengan jarak 500 meter dari tersangka LA. Yang saat itu mengarah ke tersangka DG, untuk ambil dan bawa barang tersebut.

Sudah jelas pemesan barang itu, tak mau buruannya kabur, tim pun langsung melakukan penyergapan.

Alhasil kedua tersangka pun berhasil diamankan beserta barang bukti.“Kedua tersangka memang sudah lama kita incar. Nah setelah mendapatkan informasi tersebut, kurang lebih 3 minggu kita melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Wahyu, anggota pun langsung menguntit keberadaan kedua tersangka, hingga akhirnya kedua tersangka ditangkap saat hendak mengambil barang tersebut di TKP.“Sabu ini ketahui asal Medan. Dan masih kita kembangkan, untuk mencari masih adakah pelaku-pelaku lainnya,” tegas Wahyu.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 10 paket narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 100 gram dengan total satu kilogram, satu unit unit mobil Daihatsu Ayla Nopol BG 1818 IY, 3 unit HP pelaku dan 1 unit timbangan digital.“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolresta Palembang.

Sementara, tersangka LA mengaku hanya mengantarkan pesanan sabu-sabu itu kepada seseorang dan tidak mengetahui pasti siapa sang calon pembeli.“Saya hanya disuruh mengantarkan saja dengan upah Rp. 10 juta. Hasil penjualanya kami bagi dua,” ungkap tersangka LA.(Humas Polda Sumsel/Polresta Palembang).

Tidak ada komentar