Polda Jambi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Seberat 3,4 Kg

Jambi.Metro Sumut
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu, seberat 3,4 kg. Rabu (24/05/2017).

Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Priyo Widyanto, MM menungkapakan, narkoba tersebut disita anggotanya dari tiga tersangka dan dari lokasi yang berbeda-beda.

Satu dari tiga tersangka pelaku yakni berinisial I yang ditangkap di depan Mapolres Muaro Jambi, pada hari Selasa (16/05/2017), saat anggota menggelar operasi cipta kondisi, pihaknya menyita narkoba jenis sabu seberat 1 Kg sabu.

Sabu tersebut disimpan tersangka dalam bungkusan plastik dan dimasukan kedalam kotak hitam merk kampas rem tromol kemudian dilakban dan disimpan di kantong plastik warna putih.

Kemudian pada hari Kamis (18/05/2017), anggotanya kembali menyita narkoba jenis sabu dari seorang tersangka pria berinisial M warga Kota Langsa Propinsi NAD.

Dari tangan tersangka yang ditangkap petugas dari dalam sebuah bus RAPI, yang saat itu anggota sedang melakukan razia di depan Mapolsek Tungkal Ulu Kabupaten Tanjab Barat menemukan narkoba jenis sabu seberat, 1.984,23 gram. Sabu tersebut tersangka simpan didalam tas ransel dan 1 bungkus besar di selipkan tersangka dipinggang celana pelaku.

Selannjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2017, dari Terminal Alam Barajo Simpang Rimbo, Jalan Kapten Patimura Kota Jambi, anggota juga menyita narkoba jenis sabu dari seorang tersangka NSR (27) warga Matangkuli, Aceh Utara.

Dari tersangka ini, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat 500 gram, satu unit Hp samsung dan uang tunai sebesar dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah.“Barang bukti yang disita dan para tersangka ini berhasil ditangkap atas informasi dari masyarkat,” ujar Kapolda saat mengelar pres release di Mapolda Jambi, Senin (22/05/2017).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah 1/3, dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.(Humas Polda Jambi).


Tidak ada komentar