Pecatan Polisi Yang Juga Residivis Kasus Penipuan Ini, Kembali Beraksi Modus Penggandaan Uang
Prabumulih.Metro
Sumut
Pelaku
yang merupakan dukun penipuan modus penggandaan uang yakni tersangka inisial BE
alias TA (39), ternyata memang merupakan resedivis kasus penipuan yang pernah
dipenjara pada 2012 lalu. Kamis (18/05/2017).
Penipuan
yang dilakukan pecatan polisi berpangkat Bripka itu yakni dengan berpura-pura
menjadi bos jual beli kayu.
Namun
ulah warga Desa Sidomaju Kecamatan Welimah Kabupaten Pasarahan Provinsi Lampung
itu tidak berlangsung lama lantaran berhasil diringkus polisi.
Setelah
keluar penjara, pelaku tidak jera dan diduga terus melakukan sejumlah penipuan
kelas kakap di berbagai wilayah di pulau Sumatera hingga Pulau Jawa.“Tersangka
ini sebelumnya memang telah melakukan penipuan, namun modusnya berpura-pura
menjadi bos jual beli kayu tapi menipu, kemudian pada 2012 ditangkap Polres
Tanggamus Lampung dan menjalani hukuman,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Andes
Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, pada Senin (15/05/2017).
Menurut
Kasatreskrim, tersangka dipecat dari polisi karena selalu mangkir dinas alias
tidak masuk kerja, lalu karena tidak memiliki pekerjaan tetap kemudian
melakukan kejahatan berupa penipuan.“Tersangka
ini tidak memiliki pekerjaan tetap, makanya begitu ada kesempatan bisa
melakukan penipuan langsung beraksi, kemungkinan apa yang dilakukan tersangka
ini bukan terhadap korban saja tapi banyak lainnya, namun masih terus kami
dalami,” katanya.
Eryadi
menuturkan, untuk tiga orang yang turut diamankan pihaknya bersama tersangka
diyakini tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan tersebut.“Menurut pengakuan
tersangka dia carter mobil dengan alasan mengurus proyek di Prabumulih namun
justru berbeda dengan kenyataanya,” katanya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, seorang pria tersangka inisial BE yang merupakan
pecatan polisi berpangkat Bripka warga Desa Sidomaju Kecamatan Welimah
Kabupaten Pasarahan Provinsi Lampung itu diringkus jajaran Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, pada Sabtu (13/05/2017).
Tersangka
diringkus karena melakukan penipuan penggandaan uang terhadap korban inisial AZ
Binti HN (55), warga Jalan Alipatan Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Turut
diamankan pelaku antara lain, RTK Bin BU (26), AP Bin FI (19) dan SUP Bin RIB
(21), ketiganya warga Kabupaten Tulang Bawang Lampung Timur.
Berikut
barang bukti uang sejumlah Rp. 230 juta hasil penipuan, 1 unit mobil luxio
warna silver dengan plat B 1167 BKL, 2 buah tas hitam dan sisa beras 2
kilogram.
Pelaku
sendiri akan dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4
tahun penjara.(Humas Polda Sumsel/Polres Prabumulih).
Post a Comment