Pecatan Polisi Yang Juga Residivis Kasus Penipuan Ini, Kembali Beraksi Modus Penggandaan Uang

Prabumulih.Metro Sumut
Pelaku yang merupakan dukun penipuan modus penggandaan uang yakni tersangka inisial BE alias TA (39), ternyata memang merupakan resedivis kasus penipuan yang pernah dipenjara pada 2012 lalu. Kamis (18/05/2017).

Penipuan yang dilakukan pecatan polisi berpangkat Bripka itu yakni dengan berpura-pura menjadi bos jual beli kayu.

Namun ulah warga Desa Sidomaju Kecamatan Welimah Kabupaten Pasarahan Provinsi Lampung itu tidak berlangsung lama lantaran berhasil diringkus polisi.

Setelah keluar penjara, pelaku tidak jera dan diduga terus melakukan sejumlah penipuan kelas kakap di berbagai wilayah di pulau Sumatera hingga Pulau Jawa.“Tersangka ini sebelumnya memang telah melakukan penipuan, namun modusnya berpura-pura menjadi bos jual beli kayu tapi menipu, kemudian pada 2012 ditangkap Polres Tanggamus Lampung dan menjalani hukuman,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Reskrim AKP Eryadi Yuswanto, pada Senin (15/05/2017).

Menurut Kasatreskrim, tersangka dipecat dari polisi karena selalu mangkir dinas alias tidak masuk kerja, lalu karena tidak memiliki pekerjaan tetap kemudian melakukan kejahatan berupa penipuan.“Tersangka ini tidak memiliki pekerjaan tetap, makanya begitu ada kesempatan bisa melakukan penipuan langsung beraksi, kemungkinan apa yang dilakukan tersangka ini bukan terhadap korban saja tapi banyak lainnya, namun masih terus kami dalami,” katanya.

Eryadi menuturkan, untuk tiga orang yang turut diamankan pihaknya bersama tersangka diyakini tidak ada kaitannya dengan kasus penipuan tersebut.“Menurut pengakuan tersangka dia carter mobil dengan alasan mengurus proyek di Prabumulih namun justru berbeda dengan kenyataanya,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria tersangka inisial BE yang merupakan pecatan polisi berpangkat Bripka warga Desa Sidomaju Kecamatan Welimah Kabupaten Pasarahan Provinsi Lampung itu diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, pada Sabtu (13/05/2017).

Tersangka diringkus karena melakukan penipuan penggandaan uang terhadap korban inisial AZ Binti HN (55), warga Jalan Alipatan Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.

Turut diamankan pelaku antara lain, RTK Bin BU (26), AP Bin FI (19) dan SUP Bin RIB (21), ketiganya warga Kabupaten Tulang Bawang Lampung Timur.

Berikut barang bukti uang sejumlah Rp. 230 juta hasil penipuan, 1 unit mobil luxio warna silver dengan plat B 1167 BKL, 2 buah tas hitam dan sisa beras 2 kilogram.

Pelaku sendiri akan dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Humas Polda Sumsel/Polres Prabumulih).



Tidak ada komentar